Rabu 11 Sep 2019 15:42 WIB

Pertamina Bayarkan Kompensasi Bagi Warga Terdampak Minyak

Kompensasi diberikan kepada warga Karawang yang terdampak pencemaran minyak.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Gita Amanda
Tim pengawas PHE ONWJ memantau area tumpahan minyak mentah yang tercecer di Laut Utara Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Tim pengawas PHE ONWJ memantau area tumpahan minyak mentah yang tercecer di Laut Utara Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2019).

EKBIS.CO, KARAWANG -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), telah melakukan pembayaran kompensasi. Kompensasi ini, diberikan kepada warga Karawang yang terdampak pencemaran minyak mentah. Pada tahap awal, sebanyak 10.271 warga mendapatkan kompensasi tersebut.

Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin, mengatakan, warga yang mendapat kompensasi ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pihak terkait. Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran kompensasi ini, sebesar Rp 18,54 miliar.

Baca Juga

"Untuk pembayaran kompensasi tahap pertama ini, kita mulai dari Karawang dulu," ujar Afif, Rabu (11/9).

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal, lanjutnya, melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Yaitu, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Adapun pembayarannya terhitung hari ini. Yakni, dimulai dari Desa Sedari (Kecamatan Cibuaya).

Kemudian, Desa Tambaksari (Kecamatan Cibuaya), lalu ke Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya. Pembayaran kompensasi awal ini, lanjutnya,  sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga bagi warga terdampak.

Mengingat, kejadian tumpahan minya ini sudah berjalan selama dua bulan. Sedangkan, nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan. Sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik, sebagai  penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," ujarnya.

VP Relations PHE Ifki Sukarya, menambahkan persyaratan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank. Tanpa surat pernyataan ini, kompensasi akan sulit dicairkan.

"Pemberian kompensasi kepada warga terdampak ini, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi," ujarnya.

KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15 sampai 18 Agustus kemarin di tiga provinsi. Yaitu, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten. Tujuh wilayah ini yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus, sebanyak 14.721 jiwa. Data tersebut, selanjutnya diverifikasi pada 2 sampai 9 September di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK bupati dan walikota masing-masing.

Kompensasi awal, disepakati sebesar Rp 900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak. Yakkni Juli sampai Agustus. Besaran kompensasi, berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUJ Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.

"Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberian kompensasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement