Jumat 13 Sep 2019 17:48 WIB

Darmin: Sekarang Urus IMB Serentak Gunakan Sistem Online

Ke depannya proses perizinan lingkungan juga akan menggunakan sistem online

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keseluruhan dilakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab, selama ini pemberian IMB melalui proses rapat kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan para investor tidak perlu lagi menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan melalui sistem layanan terintegrasi secara offline. "Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga

Menurutnya keputusan secara keseluruhan pendaftaraan Izin Mendirikan Bangunan melalui sistem OSS sudah dilakukan dalam proses panjang antar pemerintah dan lembaga atau kementerian. "Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ucapnya.

Darmin pun menjanjikan para investor yang ingin mendapatkan IMB langsung memperoleh persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," jelasnya.

Ke depan, proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement