Sabtu 14 Sep 2019 06:27 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tarif Cukai Rokok

Mulai 1 Januari 2020, kenaikan tarif cukai rokok 23 persen mulai diberlakukan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Bea Cukai tekan peredaran rokok ilegal. (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai tekan peredaran rokok ilegal. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute M Rifki Fadilah mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok kretek berefek panjang dan luas. Tarif kenaikan cukai salah satunya dapat berpotensi menurunkan permintaan dan penawaran tembakau nasional.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen. "Efeknya akan panjang, maka pemerintah saya rasa perlu mengkaji ulang," kata Rifki dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/9) malam.

Baca Juga

Sebagai catatan, kebijakan tersebut bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pada 2017 pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,5 persen. Hanya saja kali ini, kata dia, intervensi kenaikannya lebih tinggi dimana kenaikan tarif cukai ditentukan sebesar 23 persen atau naik sebanyak 13 persen dari kenaikan sebelumnya.

Rifki mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai rokok kretek akan berdampak kepada menurunnya permintaan rokok kretek. Efek lanjutannya, dengan berkurangnya permintaan rokok kretek akan merepresentasikan pengurangan konsumsi rokok kretek.

Kendati memang mampu menurunkan permintaan dan konsumsi rokok, pihaknya menduga bakal ada efek lanjutan dari tarif kenaikan cukai yang berpotensi menurunkan permintaan dan penawaran tembakau. Pada kebijakan sebelumnya, menurut dia, kenaikan tarif cukai tidak terlalu besar sehingga permintaan dan konsumsi rokok tidak terlalu berdampak signifikan. Namun, dengan tarif lebih tinggi, kemungkinan kenaikan tarif cukai ini akan membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran, dan harga tembakau.

Rifki menjelaskan bahwa penurunan permintaan tembakau oleh rokok kretek sebagai dampak dari penurunan harga riil rokok kretek di tingkat produsen, menyebabkan penurunan permintaan tembakau total. Penurunan permintaan tembakau total menyebabkan penurunan harga riil tembakau baik di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen.

“Ujung dari skema kenaikan tarif ini akan memukul kesejahteraan petani tembakau. Kesejahteraan petani tembakau akan mengalami penurunan apabila terjadi kenaikan tarif cukai rokok kretek lantaran menurunnya demand tembakau dari produsen rokok kretek,” kata dia.

Tarif kenaikan cukai yang tinggi juga akan berdampak terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan catatan Direktorat Bea dan Cukai, hingga 29 September 2016 telah dilakukan 1.593 penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Angka tersebut naik 1,29 kali lipat dibanding pelanggaran pada 2015.

Kemudian, jumlah rokok ilegal yang diamankan periode 2016 mencapai 176,2 juta batang. Nominal keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 135,5 miliar. Pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemerintah agar kenaikan tarif cukai ini tidak menjadi pisau bermata dua. Besaran tarif ini harus dipikirkan sebaik mungkin dan juga tidak terlampau tinggi. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan untuk mengatasi dampak negatif kenaikan cukai tarif rokok tersebut.

“Tarif boleh naik untuk kontrol konsumsi, tapi pemerintah juga perlu meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. Terkait besaran tarif, pemerintah juga harus memikirkan agar kebijakan ini efektif untuk menekan konsumsi rokok dan juga tidak mematikan industri tembakau," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga diimbau melakukan suatu kebijakan konkret untuk mengurangi dampak penurunan kesejahteraan dan ekonomi akibat terjadi akibat kenaikan tarif cukai rokok kretek. Selain juga membentuk regulasi untuk mencegah dan memitigasi peredaran rokok illegal di masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement