EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Mirae Asset Sekuritas Indonesia keputusan pemerintah tersebut dapat berdampak negatif terhadap pasar.
“Kami percaya kenaikan tersebut akan memberikan kejutan negatif bagi pasar karena cukai rokok per batang tidak pernah naik di atas 20 persen dalam 10 tahun terakhir,” ujar Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya dalam risetnya, Senin (16/9).
Sebelum adanya keputusan tersebut, Mirae Asset Sekuritas mengambil sikap netral pada industri sektor tembakau. Perusahaan tengah meninjau kinerja industri tersebut termasuk rekomendasi terhadap saham PT HM Sampoerna Tbk dan PT Gudang Garam Tbk.
Kenaikan cukai rokok sudah diantisipasi beberapa perusahaan rokok. Salah satunya PT Gudang Garam menyatakan telah mengkaji kenaikan harga jual produk, jika pemerintah meningkatkan tarif cukai.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan adanya kebijakan cukai yang tidak naik, tentunya juga berimbas positif untuk jangka panjang. Misalnya, dengan menghilangkan tekanan biaya di perusahaan, mengingat saat ini industri rokok mengalami penurunan.
"Naiknya cukai tidak mendorong untuk kenaikan harg atau juga berarti cukai tidak naik kami bisa menaikkan harga dan untung. Ini juga tidak. Cukai tidak naik, daya beli bukan berarti langsung meningkat," ujarnya di Kediri, Rabu (26/6).