EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah berupaya menarik minat investor ke Indonesia. Salah satu langkahnya dengan merevisi 72 undang-undang (UU) terkait perizinan melalui skema omnibus law.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema tersebut mencakup peraturan yang bisa yang menjadi penghalang investasi di dalam negeri. Semisal, peraturan izin di daerah hingga pusat pemerintah.
“Harus dimasukkan (peraturan) untuk bisa mengurangi dan membutuhkan proses yang betul-betul mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghalang investasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurutnya peraturan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan lingkungan dengan kecepatan proses perizinan investasi. Nantinya melalui skema tersebut masing-masing kementerian dapat mengeluarkan aturan perizinan investasi.
“Proses di mana menyeimbangkan mengenai lingkungan dengan kecepatan dan player of izin lapisan dari perizinan pusat dan daerah. Bahkan di salah satu menteri atau dirjen mereka bisa mengeluarkan,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan perombakan UU dengan skema omnibus law ini dapat selesai bulan depan.
“Omnibus Law proses yang kita lalui. Sekitar seminggu ini, kalau kemarin mendengarkan di Ratas itu secara periodik dan menyiapkan konsep omnibus law dalam satu bulan ini diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya skema omnibus law akan menyangkut keseluruhan sektor bisnis salah satunya UU perkebunan. Nantinya melalui skema tersebut maka proses mendapatkan izin maka akan disesuaikan kaitannya dengan izin industri, perhubungan, hingga pelayaran.
“Kita lihat satu per satu maka jadi review penguatan omnibus law,” ucapnya.
Sebagai informasi, skema omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.