Jumat 20 Sep 2019 13:57 WIB

BTN Optimistis Kelonggaran LTV KPR akan Tingkatkan Kredit

Semakin besar rasio LTV, maka semakin kecil uang muka yang disediakan konsumen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9). Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah kedua sebesar 5-10 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9). Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah kedua sebesar 5-10 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) bergembira dengan kebijakan baru Bank Indonesia (BI) terkait pemangkasan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (DRRR) menjadi 5,25 persen dan kelonggaran Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) lanjutan. BTN menyebutnya sebagai angin segar bagi sektor perbankan.

Kebijakan LTV perlaku untuk rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang. 

Semakin longgar atau besar rasio LTV maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen. Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria mengatakan BTN menyambut baik kebijakan yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019 tersebut.

"Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi," kata dia melalui siaran pers, Jumat (20/9).

Budi menilai, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. BI memproyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1-5,5 persen.

Sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV. Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019 hanya tumbuh 15,9 persen (yoy), sementara bulan Juni tumbuh 16,2 persen (yoy).

Pertumbuhan kredit properti diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan KPR dan KPA. Per Juli 2019, KPR dan KPA tumbuh 12,3 persen (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8 persen (yoy).  

Perlambatan kredit secara umum yang dialami perbankan juga dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan kode saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03 persen (yoy) turun dari Juni 2019 yang tumbuh 18,78 persen (yoy).  

Budi mengatakan relaksasi LTV akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers//. Karena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya  untuk dijadikan portofolio investasi.

Sebelum kebijakan relaksasi LTV digulirkan BI, BTN juga berupaya memberikan kemudahan bagi konsumen. Lewat strategi marketing yang digalang dengan bersinergi bersama BUMN Properti diantaranya Perumnas, PT PP Properti, PT Waskita Karya Realty dan sebagainya.

Program promosi yang menarik seperti Uang Muka ringan, suku bunga kredit yang murah dan tenor yang lama menjadi andalan Bank BTN meraup minat konsumen. Dengan tambahan kebijakan relaksasi LTV, BTN akan mengambil umpan tersebut untuk mendongkrak penyaluran KPR terutama segmen KPR nonsubsidi.

"Tahun 2020 ketika relaksasi LTV mulai berdampak, Bank BTN sudah siap karena sudah merangkul BUMN Properti maupun swasta untuk bersama mengembangkan strategi promosi yang makin memudahkan masyarakat berinvestasi di segmen properti," kata Budi.

Selain mempermudah konsumen, kebijakan ini juga dinilai membantu developer karena  penjualan rumah menjadi lebih mudah. Sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih mudah mendapatkan pencairan kredit terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden.

"Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik," kata Budi. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement