EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp 800 miliar pada 5 September 2019. Adapun penambahan modal saham ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
"Serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT SMF yang bersumber dari APBN Tahun 20I9," demikian bunyi pertimbangan salinan Perpres yang diunduh dari laman setneg.go.id, Ahad (22/9).
Adapun jumlah penambahan modal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 58/2019 ini yang berbunyi nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 800 miliar. Sedangkan ayat (2) berbunyi bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 9 September 2019. Pasal 1 Perpres ini menyebutkan bahwa PT SMF didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) merupakan perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek utang yang kemudian dijual kepada investor, seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun ataupun investor perorangan.