EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota DPR meminta Pemerintah segera menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, penggabungan akan memudahkan pemerintah mengawasi pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.
Anggota DPR Komisi IX Mafirion Syamsuddin usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan Pemerintah. Selain menciptakan aturan cukai yang berkeadilan, kebijakan ini akan menghindarkan perusahaan rokok besar yang sengaja menekan produksi untuk menghindari cukai maksimal. "Pengawasannya jadi lebih mudah,” ujar dia di Jakarta.
Mafirion mengatakan saat ini ada beberapa perusahaan besar asing yang memproduksi SKM dan SPM lebih dari 3 miliar batang per tahun. Namun ia mempertanyakan pembayaran tarif cukai perusahaan besar itu. Kondisi ini dikhawatirkan menyebabkan persaingan tidak sehat, dan tidak mendukung niat pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.
Pemerintah, ujar Mafirion, perlu mengevaluasi pengenaan tarif cukai secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.
Mafirion juga meminta Kemenkeu melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Ia ingin kebijakan cukai yang dapat melindungi tenaga kerja segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena mempekerjakan ratusan ribu pelinting rokok.
Anggota Komisi XI DPR lainnya Ahmad Najib, sebelumnya juga menyampaikan hal serupa. Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
“Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan. Jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,” ujar Ahmad Najib.