Kamis 26 Sep 2019 06:59 WIB

Presiden Bisa Batalkan Perda Melalui Omnibus Law Investasi

Omnibus law ditargetkan selesai sebelum pergantian pemerintahan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah pusat sedang menggodok rancangan undang-undang berskema omnibus law, terhadap 74 UU yang dinilai menghambat investasi. Omnibus law sendiri merupakan rancangan UU yang berisi kompilasi berbagai UU sekaligus yang mengatur lebih dari satu subjek hukum. Sederhananya, 74 UU yang dianggap menghambat investasi akan disederhanakan dalam satu wujud UU baru.

Salah satu poin penting yang akan direvisi nanti adalah pergeseran kewenangan penerbitan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh presiden langsung. Sebelumnya, NSPK diterbitkan oleh kementerian dan lembaga nonpemerintah selevel kementerian dan dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun peraturan daerah (perda).

Melalui omnibus law yang sedang disusun, maka pemda yang menyusun perda harus mengacu pada NSPK yang diterbitkan presiden. Presiden pun, memiliki kewenangan mencabut perda di level daerah yang dianggap menghambat investasi.

"Bisa, semua perda bisa (dibatalkan presiden). Makanya bilang NSPK kewenangan presiden bukan kewenangan menteri," ujar Darmin usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (25/9).

Pengembalian kewenangan pencabutan perda oleh presiden, ujar Darmin, juga berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut perda bermasalah. Darmin menilai, presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.

Pada 2016 lalu, Mendagri merilis untuk menghapus sebanyak 3.000 perda yang dianggap menghambat investasi. Namun Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Rencananya, konsep dari omnibus law ini akan rampung sebelum pergantian gerbong pemerintah pada Oktober 2019 mendatang. Kemudian, pembahasan rancangan UU baru ini akan dilakukan melalui pemerintah dan anggota parlemen yang baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement