EKBIS.CO, JAKARTA -- Dua direktur Sriwijaya Air, yakni Direktur Operasi Captain Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Ramdani Ardali Adang menyatakan mengundurkan diri dari Sriwijaya Air. Keduanya memutuskan mundur karena surat permohonan untuk mengentikan operasional secara sementara Sriwjaya Air Group tidak direspon oleh dewan direksi, dalam hal ini Pelaksana Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena.
“Kita pikirkan karena surat ini tidak direspon dan tetap melanjutkan penerbangan secara normal, kami berdua mengundurkan diri untuk menghindari kepentingan konflik,” kata Direktur Operasi Captain Fadjar Semiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).
Fadjar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat rekomendasi untuk penghentian sementara operasional Sriwjaya karena dinilai tidak laik, baik dari sisi operasional, teknis dan finansial. Dia menjelaskan berdasarkan penilaian Hazard, Identification and Risk Assessment (HIRA) bahwa status Sriwijaya Air Group berada dalam rapor merah, artinya berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Selain itu, lanjut dia, adanya dualisme kepemimpinan, yakni Plt Direktur Utama Jefferson I Jauwena dan yang tertulis di akta perusahaan yang terbaru Robert Waloni. “Ada dualisme kepemimpinan, yaitu direktur utama untuk urusan kontigensi, Pak Jefferson dan yang tertulis di akta resmi Pam Robet Waloni membuat susah untuk koordinasi, dan ini tidak rasional,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Teknik Sriwjaya Air Ramdani Ardali Adang menjelaskan saat ini perawatan pesawat pun terbengkalai sejak putusnya kerja sama dengan PT GMF AeroAsia, anak usaha Garuda. “Perlu kami sampaikan, kami peduli keselamatan, laporan terkini sejak putus dengan GMF, Sriwijaya kondisi suku cadang saja tidak ada, hanya oli saja, ban terseok-seok,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, tenaga kerja teknisi juga terbatas, tiga teknisi dan dua mekanik dan digenjot untuk bekerja 12 jam, sementara diperlukan istirahat untuk merilis pesawat layak terbang. “Saya terus terang sejak putus GMF hingga saat ini saya khawatir sekali HIRA-nya cukup merah, memang belum terjadi sesuatu tapi dari indikasi tersebut berpotensi terhadap penerbangan. Surat kami tidak dipedulikan lebih baik mengundurkan diri,” ujarnya.
Sebelumnya beredar rekomendasi penghentian sementara operasional Sriwijaya Air Group dari Direktur Quality, Safety, dan Security Sriwijaya Air Toto Subandoro kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena.
Dalam surat nomor Nomor: 096/DV/1NT/SJY/1X/2019 tertanggal 29 September 2019 yang beredar, Toto menjelaskan, rekomendasi itu diputuskan usai Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melakukan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan Sriwijaya menemukan adanya ketidaksesuaian pada laporan yang disampaikan perusahaan 24 September 2019 pada DKPPU.
Temuan tersebut adalah bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum suku cadang dan jumlah tenaga tekhnisi berkualifikasi yang ada di perusahaan ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.
Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance.
Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A (Tidak dapat diterima dalam situasi yang ada), yang dapat dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan setelah diskusi dengan Direktur Teknik dan Direktur Operasi sebagai pelaksana keselamatan, maka kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan berhenti operasi atas inisiatif sendiri (perusahaan) atau melakukan pengurangan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan memprioritaskan keselamatan. Hal ini akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang benar-benar menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Toto dalam surat tersebut.