Selasa 01 Oct 2019 13:15 WIB

Solar Subsidi Berpotensi Melebihi Kuota APBN

Kuota solar bersubsidi tahun ini ditetapkan sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL).

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kedalam jerigen untuk kebutuhan nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Padang Seurahet, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. ilustrasi
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Seorang pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kedalam jerigen untuk kebutuhan nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Padang Seurahet, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pada pekan lalu sempat melayangkan surat edaran untuk pengendalian penyaluran solar bersubsidi. Sebab, konsumsi saat ini diperkirakan hingga November mendatang akan lebih dari kuota yang ditetapkan APBN.

Untuk mengantisipasi hal tersebut BPH Migas sempat menerbitkan  Surat Edaran No. 3865/Ka BPH/2019 pada pekan lalu. Sayangnya, usai melakukan rapat kordinasi terkait hal ini, surat edaran tersebut dicabut, kemarin.

Baca Juga

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan pencabutan surat edaran tersebut dilakukan karena pada saat rapat kordinasi disepakati bahwa sampai saat ini kuota solar bersubsidi masih mencukupi. Ia mengatakan, hingga saat ini penyaluran solar bersubsidi masih dilakukan secara normal.

"Kita lihat. Karena belum habis. Kita lihat kedepan. Belum habis, kok kahwatair sekali. Langka nggak sekarang? Belum kan. Nah. Kita jalankan dulu. inshallah. Berpikir optimis lah," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/10).

Kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL. Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sebanyak 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari kuota. Normalnya, realisasi per 25 September 2019 seharusnya sekitar 73,42 persen dari kuota.

Apabila tidak dilakukan pengendalian distribusi solar subsidi, maka berpotensi over kuota dengan prognosis sampai dengan Desember 2019 akan terealisasi sebanyak 16,07 juta KL atau kelebihan 1,57 juta KL dari kuota 2019.

Namun, meski dalam kondisi seperti itu, Arcandra bersikukuh saat ini kuota solar bersubsidi masih bisa disalurkan, sehingga tidak  ada kekhawatiran ‎untuk penyaluran ke masyarakat. Untuk itu akan melihat terlebih dahulu kondisi kedapan dalam menyiapkan solusi mengenai kuota solar subsidi‎.

Sebelumnya, Fanshurullah pun sudah menerbitkan surat edaran agar kuota solar subsidi cukup hingga akhir tahun, dengan membatasi konsumsi solar subsidi untuk beberapa jenis kendaraan.

"Misalnya truk roda 6 maksimal 60 liter per hari. kalau 1 liter 10 kilo meter (km) satu hari berarti 600 Km , truk itu lebih dari 600 km jalannya. roda 4 dibatasi 30 liter. ini pembatasan mengacu Perpres supaya BBM subsidi tetap ada sampai akhir tahun," ujar Ifan.

Disatu sisi, PT Pertamina (Persero) mengaku tidak menemui kendala atas penyaluran solar bersubsidi. VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan secara volume produksi hingga saat ini Pertamina tidak pernah kekurangan.

"Surat kan sudah dicabut, dan secara volume produksi solar tidak pernah kekurangan," ujar Fajriyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement