EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada 19 September 2019. Nilai penambahan penyertaan modal negara ke Tuban Petrochemical sebesar Rp2.618.241.494.537.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 yang dikutip dari setneg.go.id, Kamis (3/10), menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Pertimbangan dari penambahan modal negara ini dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries. Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537 atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9 persen," bunyi Pasal 3 PP 66/2019.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, di mana telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 September 2019.
Tuban Petro merupakan holding dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). TPPI dirintis pada 1995 oleh PT Tirtamas Majutama.
TPPI diserahkan kepada pemerintah lantaran Grup Tirtamas terlilit utang Rp 3,2 triliun kepada sejumlah bank saat krisis moneter. Utang berserta bunganya tersebut semakin membengkak hingga saat ini.