Kamis 03 Oct 2019 18:58 WIB

GAPMMI: Pepsi Hengkang Akibat Regulasi Industri Minuman

Regulasi industri minuman makin ketat, di antaranya kewajiban kandungan kadar garam.

Red: Ratna Puspita
Pepsi Cola
Foto: AP
Pepsi Cola

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan, menilai hengkangnya PepsiCo dari Indonesia salah satunya dipengaruhi regulasi terhadap industri minuman. Ia mengatakan, regulasi industri minuman semakin ketat.

Thomas menjelaskan setidaknya ada empat regulasi yang berpotensi menyebabkan produsen minuman ringan berkarbonasi tersebut tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) terhitung pada 10 Oktober 2019. "UU Sumber Daya Air, label dari Badan POM, kewajiban sertifikasi halal, dan aturan larangan kemasan plastik pada minuman," kata Thomas kepada ANTARA saat ditemui di Menara Kadin Jakarta, Kamis (3/10).

Baca Juga

Thomas yang juga menjabat ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein, itu menjelaskan salah satu peraturan yang kini menghambat berkembangnya industri minuman saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya.

"Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok," kata dia.

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement