EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menunjuk PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang saat ini berganti nama menjadi Mind ID untuk menyerap divestasi saham PT Vale Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan penunjukan tersebut ditandai dengan surat yang dilayangkan Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan.
"Sudah ditunjuk Inalum. Sudah selesai," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (7/10).
Bambang menjelaskan ia hanya mengetahui bahwa penunjukan sudah disahkan. Hanya saja, ia enggan menjelaskan secara lebih lanjut berapa nilai valuasi dan seperti apa mekanismenya.
"Valuasi ya urusannya Inalum. Biar mereka urusan business to business saja," ujar Bambang.
Divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.
Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brasil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.
Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melepas saham sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale hanya berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sahamnya sebelumnya sudah dilepas melalui pasar modal dan tercatat sebagai divestasi.