Selasa 13 Jun 2023 18:54 WIB

ESDM Masih Tunggu Harga Divestasi Saham Vale 11 Persen

Pemerintah telah memegang 20 persen saham Vale melalui Holding BUMN Pertambangan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.
Foto: dok Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengaku masih menunggu harga penawaran divestasi saham 11 persen PT Vale Indonesia, Tbk yang akan dilepas kepada pemerintah. Sejauh ini, tercatat pemerintah telah memegang 20 persen saham Vale melalui Holding BUMN Pertambangan, MIND ID dan 20,7 persen saham dimiliki peserta Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia.

Adapun divestasi saham sebesar 11 persen oleh pemerintah merupakan langkah lanjutan untuk mengalihkan kepemilikan saham Vale ke tangan Indonesia. Pengendalian operasional serta konsolidasi keuangan nantinya akan dipegang penuh oleh MIND ID.

Baca Juga

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana persyaratan minimum 51 persen, menjadi persyaratan untuk perpanjangan, Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, ini pada tanggal 31 Januari 2023. Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (13/6/2023).

Arifin menuturkan, sebetulnya Vale sudah bisa menawarkan harga sahamnya kepada pemerintah sejak Maret 2023. Kemudian berdasarkan hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen.

Diketahui, PT Vale Indonesia sendiri masih mengantongi kontrak karya (KK) hingga 29 Desember 2025. Namun. untuk bisa memperpanjang kontrak di Indonesia, Vale wajib melakukan divestasi 11 persen saham.

Perpanjangan kontrak tersebut sekaligus mencakup perubahan status PT Vale di Indonesia, dari pemegang KK menjadi pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Arifin menambahkan, seiring dengan proses divestasi yang masih berjalan, Vale pun tengah memenuhi syarat-syarat lain memperoleh IUPK salah satunya terkait perpajakan yang masih diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement