Selasa 08 Oct 2019 16:46 WIB

Empat Langkah Terhindar dari Fintech Ilegal

Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) ilegal di Indonesia masih menjadi sorotan. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo, Akshay Garg menilai pelaku tekfin ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen.

Baca Juga

Persoalan ini tak lepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran tekfin di Indonesia, sehingga sepak terjang tekfin ilegal semakin melenggang.

Akshay menyampaikan di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari tekfin ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website.

Salah satu cara yang paling ampuh dalam menangkal tekfin ilegal ialah dengan meningkatkan literasi keuangan. Akshay memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh tekfin ilegal:

1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

2. Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

Akshay menilai perkembangan tekfin yang semakin pesat sebaiknya justru bukan menjadi penghalang bagi para pelaku industri untuk memaksimalkan perannya terhadap kontribusi perekonomian negara.

"Melalui sinergi yang kami bangun di antara pelaku industri, pemerintah, dan regulator diharap mampu menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam menghadapi berbagai tantangan di industri tekfin Indonesia saat ini," kata Akshay di Jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement