Selasa 08 Oct 2019 17:56 WIB

Banyak Operator Kapal Penyebrangan telat Bayar Gaji Karyawan

Tarif angkutan penyebrangan akan dinaikkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah truk mengantre saat akan menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Sejumlah truk mengantre saat akan menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (1/8/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan sudah lama tarif angkutan penyebrangan tidak mengalami penyesuaian. Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan tingginya operasional angkutan penyebrangan sangat berdampak pada kelangsungan pekerjanya.

"Banyak anggota kami, boro-boro mengembalikan investasi ke bank atau ke leasing, mau bayar gaji karyawannya saja terlambat," kata Khoiri di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Khoiri mengakui hal tersebut yang terjadi pada kondisi saat ini. Dia menilai sangat berbahaya jika nantinya akan berdampak kepada faktor keselamatan angkutan penyebrangan yang digadaikan karena tarif sudah tidak sesuai dengan biaya operasional.

"Maka kami minta sebelum Oktober 2019, (tarif angkutan penyebrangan) harus naik dulu," ujar Khoiri.

Sebab, menurut Khoiri, pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Makanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan sudah menghitung komponen operasional untuk menentukan tarif. Hanya saja, Khoiri menilai hal tersebut belum detil dan terlalu sederhana.

Saat ini, Kemenhub sudah membuat skema kenaikkan tarif angkutan penyebrangan yang mulai diuji publik pada hari ini (8/10). Khoiri menilai skema aturan tersebut sudah cukup rinci untuk menyesuaikan dengan biaya operasional.

"Jadi di peraturan yang baru adil dan spesifik. Misalnya kalau kapal kosong sudah tidak ada lagi harus mengeluarkan biaya (pungutan biaya penyebrangan) secara penuh. Kalau kendaraan kosong akan lebih murah," ungkap Khoiri.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah lama tarif angkutan penyebrangan tidak disesuaikan. "Fomulasi tarifnya sudah 16 tahun (Keputusan Menteri Perhubungan tentang Makanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan), cukup lama ya," kata Budi di Jakarta, Selasa (8/10).

Budi menjelaskan kenaikkan tarif angkutan penyebrangan akan mengacu kepada harga pokok penjualan (HPP). Hal tersebut mencakup modal dan investasi para operator angkutan penyebrangan.

Dia mencontohkan seperti angkutan penyebrangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk dengan tarif yang cukup murah. "Untuk penumpang cuma Rp 6.500 per penumpang dewasa dan operator hanya mendapatkan Rp 2.800, sisanya untuk biaya sandar dan lainnya," jelas Budi.

Budi menilai tarif tersebut sudah terlalu murah jika harus mengedepankan faktor keselamatan. Untuk itu, Budi menegaskan tarif akan dinaikkan dengan catatan juga menjadi investasi keselamatan untuk penumpang.

Sebelumnya, Budi mengatakan skema kenaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sudah siap dibuat. "Rata-rata (kenaikkan tarif) 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan itu dari 10 sampai 30 persen, jadi rata-rata 28 persen," kata Budi di jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement