Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa sampai dengan Senin (30/09/2019), perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 127 perusahaan. Di antara jumlah tersebut, ada enam fintech berganti status dari yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin OJK.
Berikut adalah daftar keenam fintech yang saat ini mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK.
1. PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)
2. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
4. PT Astra Welab Digital Artha (Maucash)
5. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
6. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)