EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti minimnya penandaan kandungan pemanis buatan pada label pangan. Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyayangkan keberadaan informasi mengenai peringatan kesehatan itu seringkali terkesan disembunyikan oleh produsen.
"Produsen setengah hati menampilkan informasi penting di label pangan," kata Tulus di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).
Tulus menilai, peringatan kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat. Berdasarkan Permenkes No.33 tahun 2012 dan keputusan BPOM No. HK.00.05.5.1.457 tahu 2014, ada jenis dan batas tertentu dalam penggunaan pemanis buatan. Pembatasan tertentu itu termasuk untuk melindungi konsumen anak, ibu menyusui dan ibu hamil.
Selain itu, ada pula peraturan penandaan khusus dalan pelabelan pangan olahan berpemanis buatan. Sayangnya, implementasi aturan pelabelan tersebut masih belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari penandaan tertulis pada label yang kurang terlihat dan terkesan seadanya.
"Peringatan yang sangat minim membuat banyak anak, ibu menyusui dan ibu hamil mengonsumsi makanan atau minuman yang berpemanis buatan," kata Tulus.
Menurut Tulus, perlu ada pengawasan lebih ketat terkait implementasi peraturan pelabelan ini. Selain itu, peringatan kesehatan seharusnya lebih informatif dalam menyampaikan pesan. Mengingat, pemanis buatan sangat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YLKI, produsen masih belum memberikan informasi yang mampu menarik perhatian konsumen akan kewaspadaan terhadap konsumsi pangan yang mengandung pemanis buatan. Selama ini, teman dan media sosial menjadi sumber utama informasi responden terkait pemanis buatan.