Jumat 11 Oct 2019 16:35 WIB

Akhirnya! Modalku Kantongi Izin Usaha dari OJK

Akhirnya! Modalku Kantongi Izin Usaha dari OJK

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Akhirnya! Modalku Kantongi Izin Usaha dari OJK. (FOTO: Modalku)
Akhirnya! Modalku Kantongi Izin Usaha dari OJK. (FOTO: Modalku)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Modalku secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019.

Izin usaha OJK ini makin melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi Modalku di masing-masing negara operasionalnya. Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya, mengatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan Modalku makin dipercaya pemerintah dan publik serta menegaskan komitmen Modalku terkait kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Modalku Kejar Realisasi Penyaluran Pinjaman Rp10 T di Akhir Tahun

"Selama proses pengajuan perizinan, pihak OJK sangat proaktif dalam mendukung agar seluruh kebutuhan perizinan dapat terpenuhi. Tentunya, izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia, terutama industri peer-to-peer (P2P) lending yang tengah popular," kata Reynold di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan, menambahkan, keamanan pengguna menjadi  prioritas Modalku. Sebelumnya, Modalku sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 sejak Maret 2018 untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data, hacking, dan pencurian identitas.

"Izin usaha dari OJK tak hanya menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga perlindungan pengguna, tetapi juga memperkuat semangat untuk menjaga konsistensi ke depannya. Kami dan tim tak lupa berterima kasih kepada peminjam dan pemberi pinjaman kami yang sudah memercayai layanan Modalku," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikat perizinan kepada platform fintech lending yang menerima status berizin Jakarta, Kamis (10/10/2019). Hal itu dilakukan setelah OJK memberikan surat tanda berizin dan terdaftar kepada enam fintech peer to peer (P2P) lending per 30 September 2019.

Adapun enam entitas fintech P2P lending tersebut antara lain Modalku, Pendanaan, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement