EKBIS.CO, JAKARTA -- Perang dagang antara Amerika Serikat dan China menyebabkan 33 perusahaan keluar dari China untuk memindahkan lokasi pabrik. Tapi dari jumlah tersebut tidak satu pun yang melirik Indonesia sebagai tujuan investasi mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan persoalan tanah menjadi salah satu alasan bagi investor lebih tertarik memindahkan pabriknya ke Vietnam daripada ke Indonesia. "Bahwa pasar yang besar saja tidak cukup menarik, karena banyak sekali persoalan-persoalan teknis dalam hal pertanahan. Kalau investor pergi ke Vietnam, tanah tidak dengan sistem penguasaan negara, sehingga tidak ada mafia tanah," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (11/10).
Sofyan menjelaskan salah satu alasan yang menghambat investasi asing ke dalam negeri adalah birokrasi izin pertanahan yang berbelit-belit, serta sengketa tanah akibat ulah mafia.
Padahal di sisi lain, Indonesia tengah menggenjot investasi dengan tujuan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menambah devisa negara.
Sofyan memaparkan berbagai kemudahan yang diterima investor di Vietnam untuk mengembangkan usahanya. Salah satu contoh yakni perusahaan elektronik terbesar, Samsung yang diberikan hak penggunaan tanah hingga 100 tahun.
"Samsung yang sudah membuat berbagai macam produk, datang ke Vietnam, lalu oleh Pemerintah Vietnam diberikan tanah selama 100 tahun seluas 30 ribu hektare untuk jadi kawasan industri," kata dia.
Menurut dia, selama ini pemerintah telah keliru dalam melakukan pendekatan soal pemanfaatan lahan. Seharusnya tanah dipandang sebagai fasilitas, bukan saja untuk mencari keuntungan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR berupaya melakukan digitalisasi layanan pertanahan, salah satunya layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) di 42 kantor pertanahan kabupaten/kota sebagai proyek percontohan.
Layanan pertanahan berbasis elektronik ini dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau "digital signature" yang akan mempermudah pengguna dalam memberikan persetujuan atau pengesahan Dokumen Elektronik Pertanahan.