Warta Ekonomi.co.id, --- Google menindak tegas aplikasi pinjam daring (pinjol) ilegal yang menipu dan merugikan konsumen dengan memboikotnya dari pusat toko aplikasi Play Store.
Menurut Juru Bicara Google, raksasa internet itu kini memperkuat kebijakan aplikasi finansial di Play Store dan prosesnya telah rampung pada Agustus. Menurut kebijakan Google, pinjol yang merugikan konsumen memiliki bunga tahunan sekitar 36%.
“Langkah tersebut bertujuan melindungi pengguna dari eksploitasi yang dilakukan aplikasi pinjam daring yang menerapkan bunga tahunan sekitar 36% atau lebih tinggi,” kata Google dalam keterangannya.
Baca Juga: Jerat Horor Pinjol Meneror
Menanggapi putusan itu, perusahaan pinjaman daring tak senang karena harus menjual skema pinjaman lebih rendah. CEO Online Lenders Alliance, Mary Jackson jadi salah satu pemrotes kebijakan.
Jackson berujar, “larangan itu jelas merugikan operator pinjam daring legal, membuat pelanggan setia mereka dirugikan”
Menurutnya, praktik perusahaan fintech P2P legal yang berjalan selama ini boleh dilakukan. Kebijakan baru dari Google dinilai dapat menghilangkan sumber pinjaman konsumen pinjol legal, menurut Jackson.