Selasa 15 Oct 2019 07:10 WIB

Wamenkeu: OSS Bisa Perbaiki Daya Saing Indonesia

Daya saing Indonesia melorot dari posisi 45 pada 2018 menjadi 50 tahun 2019.

Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis aplikasi perizinan terpadu atau online single submission (OSS) untuk impor barang operasi hulu migas akan memperbaiki peringkat daya saing Indonesia. Menurut World Economic Forum (WEF), daya saing Indonesia melorot dari posisi 45 pada 2018 menjadi 50 tahun 2019.

"Sekarang (pengusaha) tidak perlu bertemu, langsung by system dengan IT (teknologi informasi) yang sudah dikolaborasi, sehingga lebih cepat, pengusaha juga lebih dimudahkan," katanya di Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Menurut Mardiasmo, dengan adanya kemudahan layanan itu maka potensi penerimaan negara juga bisa ditingkatkan. Dengan adanya aplikasi itu, cara kerja administrasi pelaku usaha akan dimudahkan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel.

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkaiteksplorasi dan eksploitasimigas dengan pelaku usaha yaitu kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

Sebelumnya, K3S terlebih dahulu mengajukan ke masing-masing kementerian/lembaga yaitu SKK Migas, KementerianESDM dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serta instansi terkait lainnya, kini mereka dapat mengajukan langsung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Selanjutnya, sistem INSW diteruskan ke sistem kementerian/lembaga dan instansi terkait. Perekaman elemen data dan pengajuan dokumen lampiran yang sebelumnya terjadi duplikasi, kini sudah bisa dilakukan melalui pemasukan tunggal atau single entry.

Apabila dihitung dengan cara yang lama, makapelaku usaha total harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pembebasan.

Sementara itu, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan dengan aplikasi itu waktu layanan bisa dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen.

Kementerian Keuangan juga meluncurkan awal gatewaysistem deliver yorder (DO) online dalam sistem INSW yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan. DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang. Sistem itu juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement