Kamis 17 Oct 2019 12:36 WIB

PKS Soroti Empat Poin Terkait Pemberlakuan Wajib Halal

Semestinya empat point sudah dilaksanakan selama lima tahun ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Jazuli Juwaini kembali menjadi Ketua Fraksi PKS periode 2019 - 2024.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jazuli Juwaini kembali menjadi Ketua Fraksi PKS periode 2019 - 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi pemberlakuan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai 17 Oktober 2019. Namun, ada empat poin yang harus diperhatikan.

"Ada empat hal yang mesti diperhatikan betul dalam implementasi UU JPH yang sudah jatuh tenggat ini, dan semestinya sudah dilaksanakan selama lima tahun ini. Namun tetap perlu di-reviuw karena saya melihat belum siap seluruhnya," kata Jazuli, Kamis (17/10).

Baca Juga

Poin pertama, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor kementerian/lembaga. Jazuli menyebut satu contoh kasus beberapa waktu yang lalu ketika muncul Permendag yang menghapus kewajiban label halal produk impor. Setelah muncul reaksi publik kemudian dicabut kembali.

Kedua, lanjut Jazuli, set up infrastruktur dan sumber daya kelembagaan Badan Penyelenggara JPH (BPJPH) perlu dimaksimalkan dari pusat hingga daerah. Termasuk, kejelasan aturan mengenai struktur, tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH di daerah-daerah.

Menurut Jazuli, kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia dan koordinasinya dengan MUI sebagai pemberi sertifikasi LPH dan auditor halal serta sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal suatu produk perlu diperhatikan. "Ini penting karena proses sertifikasi dan label halal diselenggarakan oleh BPJPH," ujarnya.

Ketiga, sosialisasi regulasi, kebijakan, hingga prosedur JPH baik bagi produsen produk maupun konsumen dan masyarakat umum juga dinilai penting. Jazuli menyontohkan bagaimana prosedur dan pembiayaan ringan bagi pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Keempat, penegakan aturan yang menjamin kepastian perlindungan JPH juga harus dipastikan. Jazuli menekankan, aturan yang baik harus diikuti penerapan //reward and punishment atas pelaksanaannya.  "Produk-produk yang ada di pasaran dan belum memproses sertifikasi halal harus disupervisi dan menyesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) UU JPH yang mengatur jenis produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," jelas dia.

Dengan pemberlakuan JPH ini, Jazuli pun menekankan, negara wajib hadir dengan seluruh instrumennya sesuai UU untuk menjamin kehahalalan produk yang digunakan/dikonsumsi warga negaranya, terutama melindungi penduduk mayoritas Muslim di Indonesia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement