Jumat 18 Oct 2019 11:24 WIB

BUJT Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Rest Area Tol

Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan akan dilakukan terhadap 53 BUJT

Red: Nidia Zuraya
Rest Area TOL Cipalai Kilometer 104 (ilustrasi).
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Rest Area TOL Cipalai Kilometer 104 (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi sekaligus meningkatkan pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (rest area) dan jalan tol berkelanjutan. Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

Baca Juga

"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/10).

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, gagasan dalam sustainability harus kita kembangkan sebagai bagian dari Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi (TIM) jalan tol dan fasilitasnya.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari investasi dan bisnis jalan tol oleh BUJT, sehingga BUJT tidak hanya mengoperasikan, namun juga memperhatikan pengelolaan sampah, lansekap yang bagus, lingkungan secara umum, dan mengutamakan gender, misalnya penyediaan toilet wanita maupun pria.

Saat ini BPJT, menurut Danang, bekerja sama juga dengan Indonesia Infrastructure Finance, sebuah lembaga yang memberikan pembiayaan tentang infrastruktur. Lembaga tersebut sedang mengembangkan sebuah konsep green financing yang lebih ramah lingkungan, diharapkan mereka yang menang akan mempunyai kesempatan memperoleh akses dana investasi tersebut.

Sedangkan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan pihaknya melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area di seluruh ruas jalan tol. Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan akan dilakukan terhadap 53 BUJT selama 1,5 bulan.

”Penilaian dilaksanakan pada minggu depan sampai 15 November 2019. Dalam penilaian tersebut akan dilakukan review, evaluasi pakar, dan uji lapangan, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2019 saat hari Bhakti PU,” ujar Sudirman.

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 0 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

Nantinya jalan tol bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement