EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo Jilid II, di sektor Migas semua proses migas untuk bisa menambah produksi dan cadangan akan dipercepat. Namun, hal ini juga perlu dukungan dari KKKS untuk segera melakukan produksi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyederhanaan peraturan untuk mempercepat eksekusi pencarian migas. Oleh karena itu, KKKS baiknya bisa memanfaatkan hal ini.
"Sesuai aturan prosedur cepet, teknikal di SKK Migas.Semua POD yang di approve segera dikerjakan," ujar Djoko di Hotel Dharmawangsa, Senin (21/10).
Djoko meanjutkan, jika lapangan migas yang sudah ditandatangani kontraknya tidak ekonomis untuk digarap, maka KKKS tersebut bisa mengajukan perubahan kontrak bagi hasil migsa dari cost recovery dengan gross split. Dengan begitu, KKKS akan mendapat bagian migas yang sesuai dengan upaya pencarian migas.
"Kalau nggak ekonomis lapangan marginal pindah ke gross split dapat diskresi selesai seperti Merakes, tinggal hitung produksi dapet," paparnya.
Menurut Djoko, dengan perubahan kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split dapat memangkas waktu negosiasi besaran investasi, sebab dalam kontrak gross split sudah ditentukan besaran komponen yang didapat kontraktor dengan menyesuaikan kondisi blok migas yang digarap.
"Nggak ekonomis pindah ke gross split minta diskresi selesai. Nggak usah negosiasi lama," tandasnya.