Selasa 22 Oct 2019 00:25 WIB

Ombudsman RI Pantau Kebijakan Cukai Rokok

Aturan yang membuka celah kecurangan perlu ditutup apalagi efeknya ke setoran negara.

Red: Budi Raharjo
Cukai rokok. (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Cukai rokok. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan menutup celah kebijakan cukai rokok. Poin ini disampaikan menyusul informasi terkait penyiasatan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.

“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi dampaknya ke penerimaan negara,” ujar anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.

Ahmad menjelaskan Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.

“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melakukan aksi," kata Ahmad.

Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing. Celah dipakai untuk membayar tarif cukai dengan golongan terendah.

Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, produsen akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.

Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah. Padahal produsen itu memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

Untuk itu, Pemerintah diminta menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017. Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia.

“Ombudsman cukup peduli dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,” ucap Ahmad.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement