EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat telekomunikasi meminta pemerintah harus gencar mensosialisasikan hal teknis dalam menerapkan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) hingga ke daerah. Hal tersebut bertujuan agar tidak membingungkan konsumen.
"Pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan registrasi IMEI ponsel, terutama terkait teknis," ujar Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (21/10).
Dengan begitu, lanjut dia, kebijakan itu bisa terlaksana dengan baik dan tidak merugikan pengguna ponsel. Menurutnya, kebijakan aturan mengenai registrasi IMEI memang baik untuk menambah pendapatan negara. Namun, sayangnya belum ada mekanisme yang jelas untuk disampaikan ke masyarakat.
Ia juga menyayangkan kebijakan itu terkesan dilakukan secara terburu-buru mengingat penandatanganan aturan registrasi nomor IMEI dilakukan menjelang berakhirnya masa tugas Menteri. "Harusnya bisa ditunda dulu, harus dikaji secara mendalam karena kebijakan itu dapat menimbulkan biaya baru bagi operator. Operator harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir layanan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani aturan registrasi nomor IMEI pada Jumat (18/10). Ia menegaskan aturan registrasi nomor IMEI yang ditandatangani itu akan berlaku enam bulan mendatang.
Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA). Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.