Selasa 22 Oct 2019 17:02 WIB

Pemerintah Lelang Blok Panas Bumi 246 MW

Blok panas bumi yang dilelang ini akan dikembangkan dengan skema total project

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi panas bumi. Ilustrasi.
Foto: greenfieldenergyco.com
Energi panas bumi. Ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan total cadangan 246 MW. Lelang akan ditutup pada bulan depan.

Ketiga blok panas bumi ini yakni Gunung Wilis, Gunung Galunggung, dan Lainea. WKP Gunung Wilis yang terbentang di Kabupaten Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Ponorogo, dan Madiun di Jawa Timur, memiliki cadangan mungkin sebesar 50 MW.

Baca Juga

Rencananya, blok panas bumi ini akan dikembangkan dengan skema total project atau hingga pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas pengembangan 2x10 MW.

Selanjutnya, WKP Gunung Galunggung di Kabupaten Tasikmalaya, Garut, dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diperkirakan mempunyai cadangan mungkin 130 MW. Nantinya, blok panas bumi ini akan dikembangkan dengan skema total project dan kapasitas 55 MW.

Terakhir, Blok Lainea di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memiliki cadangan mungkin 66 MW. Rencana pengembangan blok ini juga dengan skema total project dan kapasitas 2x10 MW.

“Kami sudah menginfokan lewat asosiasi dan juga kedutaan negara-negara [soal lelang WKP]. Mudah-mudahan ada yang berminat,” kata Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nurhayatin Finahari, Selasa (22/10).

Peserta yang boleh mengikuti lelang yakni badan usaha atau konsorsium yang berpengalaman dan bergerak di bidang panas bumi, hulu migas, pertambangan mineral atau batubara, atau pembangkitan tenaga listrik. Badan usaha yang mengikuti lelang juga wajib menyetorkan jaminan lelang pada pelaksanaan pelelangan sebesar Rp 1 miliar.

Bagi perusahaan yang berminat, formulir pendaftaran dapat diambil mulai 22 Oktober hingga 12 November tahun ini. Selanjutnya, pemasukan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan pendaftaran dibuka hingga 12 November 2019.

Pelaksanaan lelang blok panas bumi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Ida sempat menjelaskan, dalam lelang blok panas bumi kali ini, pemilihan pemenang tidak melihat dari besaran harga listrik yang ditawarkan. Pasalnya, penetapan harga listrik panas bumi sebelum proyek berjalan sering kali tidak sesuai dengan hasil eksplorasi.

 

“Yang membedakan, kalau yang (lelang) lama, harga listrik terendah (menang). Sekarang, komitmen investasi yang tertinggi itu yang dipilih,” kata Ida.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement