Kamis 24 Oct 2019 10:19 WIB

Sanksi Berat Buat Penunggak Pajak Kendaraan, di Penjara sampai Rekening Diblokir

Punya tunggakan pajak mobil atau motor? Segera lunasi kalau gak mau di penjara. Sanksi ini akan ditegakkan mulai tahun depan. Begitupun jika STNK mati 2 tahun.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Cermati.com, Jakarta - Pajak merupakan urat nadi kehidupan sebuah bangsa. Tanpa pajak, sendi-sendi kehidupan tersebut akan lemah tak berdaya.

Begitulah vitalnya peran pajak untuk memacu perekonomian negara, karena setiap sen pajak yang disetor rakyat akan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama.

Anda bayar pajak, negara dapat uang. Uang yang terkumpul, digunakan untuk membangun infrastruktur, sekolah gratis, mengentaskan kemiskinan, dan kegiatan produktif lain. Tapi kalau banyak yang menunggak pajak, negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut.

Ujung-ujungnya, pemerintah terpaksa berutang untuk menambal defisit akibat besar pasak daripada tiang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jangan main-main! Bagi para penunggak pajak di wilayah DKI Jakarta, ada sanksi menanti dalam penjara dan denda.

Dalam hal ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga: Yeay, Penunggak Pajak di DKI dapat Diskon 25% - 50%!

 

Nunggak Pajak Kendaraan, STNK Mati, Siap-siap Dibui

Pajak Kendaraan

Nunggak Pajak Kendaraan, STNK Bakal Mati

Kalau punya kendaraan mobil atau motor, Anda wajib menyetor pajak kendaraan bemotor setiap tahun. Besaran atau jumlah pajak tersebut tercantum di sisi depan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara pada bagian belakang, tertera masa berlaku STNK selama 5 tahun (ganti pelat nomor).

Artinya, sebelum tanggal jatuh tempo, STNK harus segera diperpanjang. Namun bila Anda tidak melunasi pajak kendaraan bermotor setiap tahun, otomatis STNK akan mati.

  • Jika tidak bisa diperpanjang dan tidak berlaku lagi, Anda bisa kena tilang setiap saat. Ada razia, dibayangi was-was lantaran STNK mati.
  • Bukan “surat cinta” lagi dari pak polisi, tapi bisa ditindak sanksi pidana penjara atau denda.
  • Pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pemberian sanksi pidana penjara atau denda cukup besar sudah tertulis jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) menyebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir seperti dilansir liputan6.com, mengatakan, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak menilang dengan sanksi pidana penjara atau denda. 

Jadi jangan coba-coba nunggak pajak kalau gak mau tinggal di hotel prodeo!

“Disandera” di Lapas Selama 6 Bulan

Pajak Kendaraan

Disandera di Lapas Selama 6 Bulan

  • Ngerinya lagi nih, penunggak pajak kendaraan bermotor, atau pajak daerah lain di DKI Jakarta, bakal disandera (gijzeling) dengan menjebloskan ke penjara selama 6 bulan.

Pajak daerah lain ini meliputi, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Ada pula pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  • Gijzeling ini berlaku mulai tahun 2020.

Kita punya rencana gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dikutip dari gridoto.com.

  • Gijzeling di lapas khusus buat penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp100 juta.

Setelah dibui selama setengah tahun, para penunggak pajak diberi waktu 6 bulan untuk melunasi utang pajaknya. Wah, bisa bikin efek jera nih.

Bukan hanya penyanderaan, BPRD DKI juga akan mengancam dengan cara lain, yakni: 

  • Pemblokiran rekening bank
  • Mempersulit para penunggak pajak mendapat izin usaha di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Mencabut izin usahanya.

Jadi, kalau Anda wajib pajak yang mau mengurus izin usaha di DKI Jakarta, tapi masih punya utang pajak, lunasi dulu kewajibannya. Baru deh perizinan dipermudah.

Baca Juga: Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya

STNK Mati 2 Tahun, Motor atau Mobil Anda Jadi Ilegal

Pajak Kendaraan

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Penegakkan aturan bagi para penunggak kendaraan bermotor tidak main-main. BPRD menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan razia besar-besaran, menyisir para penunggak PKB.

  • Sudah ada aturan jika STNK mati 2 tahun lantaran tak diperpanjang dan mangkir dari membayar pajak, data kendaraan bakal dihapus. Tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Contohnya masa berlaku STNK 5 tahun Anda sudah habis di 2018. Di tahun 2019 dan 2020, Anda tidak membayar pajak atau memperpanjangnya, maka langsung tidak bisa diregistrasi ulang, dan data kendaraan akan dihapus.

  • Bagaimana nasib kendaraan Anda? Ya jadi bodong, besi rongsokan. Statusnya ilegal ketika dioperasikan di jalan karena tidak punya surat yang berlaku lagi.
  • BPRD juga berhak menyita kendaraan, serta pemasangan stiker penunggak pajak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuk, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

 

Pemilik kendaraan berpelat DKI Jakarta, bayar pajak kini bisa di Samsat Online, via ATM, dan pajak online mobile apps dari BPRD DKI.

Beberapa gerai Samsat Drive Thru yang melayani pembayaran pajak, antara lain:

1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur [Alamat :  Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340]

2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara [Alamat : Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420]

3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan [Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190]

4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat [Alamat : Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730]

Samsat Drive Thru ini cukup praktis, karena hanya memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB, kemudian membayarnya. 

Pajak Lunas, Tidur Jadi Nyenyak

Menjadi warga negara yang patuh membayar pajak tidak rugi kok. Malah banyak untungnya, karena sekarang ini kepatuhan menyetor pajak dikaitkan dengan pelayanan publik. Kewajiban pajak lunas, Anda akan mudah memperoleh pelayanan publik dari pemerintah.

Jika taat membayar pajak, Anda tidak akan khawatir dikejar-kejar petugas pajak. Pergi ke manapun lebih tenang, tidur nyenyak karena tidak punya utang ke negara.

Baca Juga: Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement