Senin 06 Mar 2023 10:46 WIB

Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya 56 Persen

Jasa Marga dan Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Anggota Polantas menilang warga yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Razia digelar untuk meningkatkan kesadaran warga membayar PKB sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Polantas menilang warga yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Razia digelar untuk meningkatkan kesadaran warga membayar PKB sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2022 masih rendah. Begitu juga dengan kepatuhan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022 menurut data Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Dia menilai, level tersebut termasuk angka yang masih relatif rendah. Dengan rendahnya kepatuhan membayar PLB, Dewi menilai, hal itu mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

Dewi mengatakan sejumlah upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. “Pada 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Dewi.

Selain itu juga bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB dan Penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif.

Dewi mengharapkan dengan dilakukannya kegiatan tersebut, pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif. “Ini diharapkan meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ,” jelas Dewi.

Dia menambahkan, peningkatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat digunakan sebagai pembangunan negara. Selain itu juga kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement