Ahad 03 Jul 2022 05:34 WIB

Kurs Pajak: Definisi, Penetapan dan Fungsi untuk Perusahaan

Memudahkan penghitungan bea masuk dan keluar, setiap perusahaan wajib untuk mengetahui nilai kurs pajak untuk transaksi ekspor-impor. Tapi apa itu kurs pajak?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Kurs Pajak
Kurs Pajak

Setiap pebisnis atua pengusaha pasti memiliki tujuan untuk mengembangkan bisnis mereka sebesar mungkin. Termasuk dalam jangkauan penjualan barang produksinya kebanyak tempat bahkan sampai keluar negeri.

Nah, ketika sebuah bisnis atau perusahaan sudah sampai ke level dimana telah melakukan kegiatan ekspor-impor secara rutin artinya persuahaan tersebut memiliki penghasilan dari mata uang yang berbeda.

Jadi untuk memudahkan penghitungan bea masuk dan bea keluar, setiap perusahaan wajib untuk mengetahui nilai kurs pajak setiap melakukan transaksi ekspor-impor ke banyak negara. Tapi apa itu kurs pajak?

Definisi Kurs Pajak

Kurs Pajak

Kurs pajak adalah nilai tukar yang dikonversi dari suatu mata uang. Dengan demikian, pengertian kurs pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk urusan pembayaran pajak.

Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah (fluktuatif) tergantung pada perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan acuan utama.

Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap minggunya, sehingga disebut Kurs Pajak Mingguan. Seminggu sekali, Kemenkeu menetapkan kurs pajak baru sebagai dasar penghitungan pajak.

Dasar hukum kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dam PPnBM, sebelumnya telah diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UUU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 disebutkan juga bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.

Baca Juga:  Cara Membaca Laporan Keuangan Perusahaan, Investor Wajib Tahu

Penetapan Kurs Pajak

Kurs Pajak

Seperti yang telah disebutkan, kurs pajak ditetapkan setiap pekan melalui KMK, yang pertama kali diterapkan pada September 2000 silam, yakni melalui KMK Nomor 651/KMK.1/2000. Saat ini, kurs pajak yang berlaku ditetapkan melalui KMK Nomor 24/KM.10/2022.

Kurs pajak memuat nilai tukar mingguan untuk 25 mata uang asing, antara lain:

  • Dolar Amerika Serikat (USD)
  • Dolar Australia (AUD)
  • Dolar Kanada (CAD)
  • Kroner Denmark (DKK)
  • Dolar Hongkong (HKD)
  • Ringgit Malaysia (MYR)
  • Dolar Selandia Baru (NZD)
  • Kroner Norwegia (NOK)
  • Poundsterling Inggris (GBP)
  • Dolar Singapura (SGD)
  • Kroner Swedia (SEK)
  • Franc Swiss (CHF)
  • Yen Jepang (JPY)
  • Kyat Myanmar (MMK)
  • Rupee India (INR)
  • Dinar Kuwait (KWD)
  • Rupee Pakistan (PKR)
  • Peso Philipina (PHP)
  • Riyal Saudi Arabia (SAR)
  • Rupee Sri Lanka (LKR)
  • Bath Thailand (THB)
  • Dolar Brunei Darussalam (BND)
  • Euro (EUR)
  • Yuan Renminbi (CNY)
  • Won Korea (KRW)

Untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot. Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut.

Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Baca Juga:  Kuak Kondisi Keuangan, Pahami Apa Itu Laporan Arus Kas dan Cara Membuatnya

Fungsi Kurs Pajak

Kurs pajak digunakan untuk transaksi terkait pajak, seperti:

  • Bea Masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Keluar (BK)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Jadi, jika transaksi di atas menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besar perpajakan tersebut didasarkan atas kurs pajak saat membayar pajak. Kurs pajak ini diperbarui oleh Kemenkeu setiap minggunya dan perubahannya tergantung naik turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, seperti dolar AS.

Berikut adalah penjelasan secara lengkap masing-masing fungsi dari kurs pajak:

Jenis Fungsi

Keterangan

Bea Masuk (BM)

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau impor, akan dikenakan bea masuk ketika barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia.

Tarif dari bea masuk sudah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk pada umumnya sebesar 7,5% yang dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).

NDPBM sendiri didapatkan dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ongkos kirim.  

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

 

PPN dikenakan pemerintah kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan ketika terjadi transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak.

Sedangkan, secara garis besar PPnBM sama seperti PPN, hanya saja objeknya adalah barang-barang mewah. PPN dan/atau PPnBM  wajib  dibayarkan setiap akhir bulan oleh pengusaha kena pajak.

Tarif PPN pada umumnya sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sedangkan untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungannya yang berlaku adalah adalah NDPBM + Bea Masuk + 10%

Bea Keluar (BK)

Kebalikan dari bea masuk, bea keluar akan dikenakan oleh pemerintah kepada pengusaha ketika barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia.

Perhitungannya adalah Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.  

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dikenakan pemerintah kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan bersifat subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) adalah NDPBM ditambah Bea Masuk dan tarif bea masuk sebesar 7,5%.

Cara Menggunakan Kurs Pajak

Kurs pajak mingguan ini berisi keterangan yang terdiri dari nama mata uang negara yang mengeluarkan mata uang tersebut, nilai rupiah, dan persentase naik-turunnya kurs dalam satu minggu terakhir. Lalu, bagaimana cara menggunakannya?

Pada dasarnya Anda tinggal mengonversikan mata uang asing yang digunakan untuk transaksi ke dalam nilai rupiah yang tercantum dalam tabel. Hasil konversi dari kurs pajak itulah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pembayaran pajaknya.

Pahami dan Manfaatkan denga Maksimal

Dengan memahami apa itu kurs pajak, maka memenuhi kewajiban sebagai pengusaha wajib pajak pun akan semakin mudah saja. Sebab kurs pajak ini sangat penting untuk membuat pelaporan pajak.

Karena kurs pajak setiap minggunya berubah seiring perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, ketahui nilai kurs pajak terbaru saat ingin melakukan urusan penghitungan pajak yang harus dibayarkan dari mata uang asing.

Pahami soal kurs pajak ini, hitung kewajiban pajak dengan mudah. Perlu diingat, selain memahami kurs pajak, penting juga memerhatikan rate pajak dari instrumen kena pajak atau kurs pajak bea cukai dari berbagai transaksi impor barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga:  Annual Report – Pengertian dan Fungsinya bagi Perusahaan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement