Ahad 27 Oct 2019 12:32 WIB

Pemerintah Perlu Lindungi Maksimal Pelaku Ekonomi Kreatif

Perlindungan agar para pelaku tersebut makin bergairah untuk terus berkarya.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Warga menata baju dari hasil olahan limbah plastik di Kampung Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Mandiri (Kemiren Asri), Tegal Kamulyan, Cilacap, Jawa Tengah.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
[Ilustrasi] Warga menata baju dari hasil olahan limbah plastik di Kampung Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Mandiri (Kemiren Asri), Tegal Kamulyan, Cilacap, Jawa Tengah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu melindungi secara maksimal pelaku ekonomi kreatif termasuk pemuda yang telah menelurkan sejumlah konsep inovatif. Dengan demikian, para pelaku tersebut makin bergairah untuk terus berkarya sekaligus memajukan sektor ekonomi kreatif nasional.

"Persoalan yang ada selama ini di sektor industri kreatif adalah belum tampaknya pengayoman dan perlindungan yang maksimal kepada para produsen, pencipta serta karya ekonomi kreatif terutama dari sisi hukum," kata Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam rilis di Jakarta, Ahad (27/10).

Baca Juga

Ledia mencontohkan salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh para pelaku industri ekonomi kreatif adalah ketiadaan penghargaan dan perlindungan atas hak cipta karyanya. Begitu pula, lanjut Ledia, peran dan tanggung jawab pemerintah serta pemerintah daerah selama ini belum terjabarkan secara definitif saat ekonomi kreatif masih ditangani satu badan negara.

"Industri ekonomi kreatif bermunculan dari berbagai pelosok negeri, sementara saat itu Badan Ekonomi Kreatif hanya berwenang melakukan perumusan kebijakan di level pusat dan tidak memiliki kewenangan untuk menata dan mengelola perkembangan ekonomi kreatif secara lebih teknis," tambahnya.

Untuk mengimplementasikan mimpi besar tersebut, Ledia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal itu agar segera menghadirkan peraturan turunan yang menjadi amanah undang-undang ini sekaligus menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang memadai.

Saat ini, baru 11,05 persen pelaku sektor ekonomi kreatif yang memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sehingga mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk terus melakukan sosialisasi soal pentingnya HAKI. "Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 11,05 persen pelaku ekonomi kreatif yang teregister dan memiliki HAKI. Ini karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran," kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema.

Ari mengatakan HAKI sangatlah penting bagi ekonomi kreatif karena akan menjadi aset masa depan industri tersebut. Bekraf, yang kini bergabung dalam Kementerian Pariwisata dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, mengaku akan terus meningkatkan program guna mendukung HAKI di Indonesia.

Pada 2016, lembaga itu juga telah meluncurkan aplikasi Bekraf IPR Information in Mobile Application (BIIMA), di mana aplikasi tersebut berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek, dan kekayaan intelektual. Selain melakukan sosialisasi masif, lembaga itu juga memfasilitasi registrasi HAKI. Fasilitasi juga hingga berupa bantuan pembiayaan untuk registrasi.

Sepanjang 2016-2019, Bekraf telah memfasilitasi lebih dari 7 ribu registrasi HAKI. Fasilitasi juga berlaku tidak hanya bagi pelaku ekraf personal tetapi juga komunal seperti untuk indikasi geografis.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement