Selasa 29 Oct 2019 15:36 WIB

Divestasi Saham Vale, Pemerintah Tunggu Valuasi OJK

Saham Vale yang wajib didivestasikan sebanyak 20 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Foto: FOTO: Antara/Basri Marzuki
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurna mengatakan proses divestasi saham PT Vale Indonesia sedang berlangsung. Namun, mengenai besaran saham yang akan diproses dalam divestasi ini, pemerintah menunggu hasil perhitungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Valuasinya nunggu OJK. Dia kan perusahaan publik, nah kita pakai mekanisme yang sudah ditentukan OJK saja. Kita tunggu hasil valuasi dari OJK," ujar Fajar di Kemenko Maritim, Selasa (29/10).

Baca Juga

Fajar juga menjelaskan bahwa proses divestasi yang sedang dilakukan oleh Inalum dan Vale saat ini hanya sebesar 20 persen. Namun, untuk menjadi mayoritas maka Vale perlu melakukan divestasi sebesar 51 persen.

"Nah sisa 11 persen lagi menunggu kontrak karya (KK) mereka selesai dulu," ujar Fajar.

Fajar menjelaskan meski masih tersisa 11 persen lagi, namun pemerintah akan memfokuskan penyelesaian divestasi sebesar 20 persen terlebih dahulu. "Yang ini dulu aja. Akhir tahun ini lah selesai prosesnya," ujar Fajar.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menunjuk Inalum untuk bisa memproses divestasi Vale. Inalum ditunjuk untuk membahas secara business to business (B to B) proses divestasi tersebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement