Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Komisi Uni Eropa meminta sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk memerangi kabar bohong atau hoaks. Bukan hanya meminta, Uni Eropa juga mengancam akan memberlakukan sanksi kepada ketiganya jika tidak menuruti permintaan ini.
Ancaman ini keluar setelah perusahaan teknologi raksasa seperti Mozilla dan Microsoft menandatangani code of conduct atau perjanjian kerja sama dengan Uni Eropa dan tujuh badan perdagangan miliknya dalam memerangi berita bohong.
Komisi Uni Eropa kini sedang menyusun aturan tersebut dalam Aturan Layanan Digital (Digital Services Act). Dalam aturan tersebut tertera tanggung jawab dan standar keamanan. Aturan ini disebut menimbulkan ketakutan di kalangan perusahaan teknologi karena potensi intervensi yang ditimbulkan
Baca Juga: Di Bawah Komando Johnny, Bagaimana Kemenkominfo Tangkal Hoaks?
"Otomasi propaganda dalam skala besar yang dilancarkan dan berita bohong masih tetap ada. Masih banyak yang perlu dikerjakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Komisioner Kehakiman Uni Eropa Vera Jourova, Kepala Keamanan Uni Eropa Julian King, dan Komisioner Digital Uni Eropa Mariya Gabriel dalam keterangan bersama seperti dilansir dari Reuters, Selasa (29/10/2019).
Ketiga eksekutif Uni Eropa tersebut memanggil ketiganya untuk berkoordinasi dengan badan-badan independen. Komisi Uni Eropa juga sudah merekrut konsultan independen yang akan memaparkan hasil temuannya awal tahun depan diikuti dengan studi yang dilakukan Uni Eropa terkait hal ini.