Sabtu 02 Nov 2019 09:09 WIB

Demi Kedaulatan Data, Jumlah Data Center Bakal Dipangkas

Setidaknya ada sekitar 27 ribu data center yang ada di Indonesia.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Demi Kedaulatan Data, Jumlah Data Center Bakal Dipangkas. (FOTO: Dina Kusumaningrum)
Demi Kedaulatan Data, Jumlah Data Center Bakal Dipangkas. (FOTO: Dina Kusumaningrum)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan akan menyederhanakan jumlah data center yang ada di Indonesia. Hal ini menurutnya dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kedaulatan data penduduk Indonesia.

Dalam perhitungan Johnny, setidaknya ada sekitar 27 ribu data center yang ada di Indonesia. Jumlah itu menurut Johnny perlu disederhanakan agar segala kebijakan pemerintah lebih optimal.

"Di Indonesia ada 27 ribuan data center. Kami mau menyederhanakan dulu data center itu, menyederhanakan sampai sedikitnya sekitar 50 data center ke dalam roadmap menuju kedaulatan data," tutur Johnny di Gedung Kemekominfo, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Soal Kedaulatan Data, Johnny Cari Benchmark Negara Lain

Soal penyederhanaan ini, Johnny menyebut akan berkonsultasi dengan para ahli terlebih dahulu sebelum melakukan konsolidasi data center. Menurutnya, konsolidasi ini akan berpengaruh pada pemanfaatan data untuk pembangunan nasional.

Menuju konsolidasi data center, ia juga menambahkan bahwa hal ini perlu disusun secara matang. Proses ini disebut Johnny tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Kami harus melakukan ini dengan benar karena masa depan itu ada di data dan informasi. Karena kekuatan negara itu ada di data dan informasi," ujarnya.

Johnny juga sebelumnya mengatakan bahwa data yang menyangkut kepentingan publik akan ditempatkan secara on shore. Sedangkan untuk sektor privat, penyimpanan data boleh dilakukan di luar Indonesia.

Baca Juga: Tolong Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi!

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 21.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement