Senin 04 Nov 2019 15:48 WIB

Realisasi Penerbitan Sukuk Negara Capai Rp 240 Triliun

Sejumlah inovasi dilakukan Kemenkeu untuk meningkatkan realisasi penerbitan SBSN.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) Dwi Irianti mencatat, realisasi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara sampai 4 November 2019 sudah mencapai Rp 240,92 triliun. Angka tersebut dicapai dari akumulasi penerbitan sukuk negara melalui lelang, book building, dan private placement.

Sejumlah inovasi dilakukan Kemenkeu untuk meningkatkan realisasi penerbitan SBSN. Di antaranya melalui penerapan investasi syariah yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan atau dikenal dengan sebutan green sukuk atau sukuk hijau. 

Dwi mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan dua sukuk hijau di pasar global sejak tahun lalu. "Penerbitan pertama dilakukan pada 2018 menjadi The First Sovereign Green Sukuk In The World," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (4/11).

Teranyar, Dwi menambahkan, pemerintah bahkan menerbitkan sukuk hijau untuk investor ritel atau green sukuk ritel melalui Sukuk Tabungan (ST) seri ST006. Instrumen ini ditawarkan pemerintah pada Jumat (1/11) hingga Kamis (21/11) yang disalurkan melalui 23 mitra distribusi (midis).

Dwi mengatakan, bukan tanpa alasan pemerintah menyisipkan label Green pada SBSN ritel terbaru. Menurutnya, penerbitan ini dilakukan untuk menggugah kesadaran investor ritel bahwa investasinya juga menjadi bentuk tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.

Dwi menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel lain akan diberlakukan label green. "Apakah mau semua ritel akan menggunakan green, nanti akan menunggu kebijakan pimpinan," ujarnya. 

Green sukuk sendiri merupakan SBSN khusus pembangunan proyek ramah lingkungan. Instrumen ini menjadi andalan dalam instrumen pembiayaan syariah di Indonesia. 

Dalam penerbitan sukuk hijau ataupun sukuk hijau ritel, Dwi menambahkan, ada kewajiban seluruh proceed atau dana hasil penerbitan SBSN digunakan ditujukan untuk proyek-proyek eligible green sesuai Green Framework 2018. 

Dwi menambahkan, penerbitan sukuk hijau ritel seri ST006 menunjukkan komitmen dan kontribusi pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. 

Melalui penerbitan green sukuk ritel seri ST006, pemerintah akan membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor. Yaitu energi yang terjangkau dan bersih, pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, inovasi dan infrastruktur industri, kota dan komunitas yang berkelanjutan, dan perubahan iklim. 

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah menuturkan, label ‘hijau’ pada SBSN ritel ST006 akan memberikan daya tarik lebih bagi investor. Terlebih, tawaran imbal hasil yang masih cukup tinggi, yakni 6,75 persen.

"Instrumen ini lebih menarik dibandingkan penempatan dana di perbankan, khususnya di tengah tren penurunan suku bunga," tuturnya. 

Tapi, Piter menambahkan, pemerintah harus memperhatikan intensitas penerbitan dari SBSN, termasuk ritel. Sepanjang 2019, penerbitan yang dilakukan pemerintah cukup rapat, yakni hampir setiap bulan. Kondisi ini akan sulit mengharapkan permintaan yang cukup besar.

Piter menuturkan, investor dalam negeri yang menjadi sasaran utama atau target market dapat dikatakan terbatas. Di sisi lain, lembaga-lembaga keuangan seperti dana pensiun dan lembaga asuransi yang biasanya menjadi pasar utama instrumen keuangan masih belum cukup berkembang di Indonesia. 

Dengan kondisi tersebut, Piter menilai, penerbitan sukuk hijau, baik untuk ritel ataupun non-ritel, akan sulit menutupi kebutuhan pembiayaan pemerintah. "Penerbitan ini dapat mengalami kekurangan permintaan," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement