Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Platform media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan rekan-rekan harus mulai lebih cermat dalam mengawasi konten yang beredar di platformnya. Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah akan mulai memberlakukan denda minimal Rp100 juta per konten negatif.
Pemberlakuan aturan ini nantinya akan mengacu pada turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Turunan dari PP tersebut masih akan membahas tentang jumlah denda yang akan diberlakukan.
Baca Juga: Tingkatkan Kedaulatan Data, Pemerintah Persiapkan Cloud di 2022
"Itu akan kita susun antara Rp100 sampai Rp500 juta per konten. Lagi dirumuskan," ujar Semuel di Gedung Kominfo, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, ini akan mengubah pola dari kontrol konten yang dilakukan pemerintah secara aktif. Adapun turunan dari PP 71 ini akan membuat platform media sosial yang nantinya akan aktif mengakurasi konten.
"Yang beda lagi, dulu yang aktif pemerintah. Dengan adanya PP ini dengan turunannya, platform Facebook, Twitter harus aktif. Konten yang ilegal seperti pornografi, tidak perlu lagi kami minta Twitter, Facebook, atau YouTube untuk tutup," katanya.
Untuk penentuan konten negatif ini, Semuel mengatakan bahwa akan mengkaji lebih lanjut apa saja yang akan dimasukkan ke dalam kategori konten negatif. Selain denda secara nominal, pemutusan akses juga akan diberlakukan jika konten negatif kerap muncul di platform media sosial.
"Kita juga akan rumuskan selain pornografi, seperti terorisme dan kekerasan, atau mempertontonkan kekejian terhadap kemanusian. Mereka harus take down, denda adminstrasi, sampai pemutusan akses," pungkasnya.