Selasa 05 Nov 2019 08:12 WIB

Fintech Syariah Kapital Boost Sudah Resmi Terdaftar di OJK

Fintech Kapital Boost hadir untuk membiayai UKM yang selama ini kesulitan pendanaan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pinjaman dari fintech.
Foto: amartha
Pinjaman dari fintech.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perusahaan Kapital Boost telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 Oktober 2019. Ini berarti, model bisnis platform financial technology (fintech) peer to peer pembiayaan syariah itu sudah sesuai regulasi jasa keuangan di Tanah Air.

Kapital Boost menilai, registrasi OJK sangat penting. Alasannya, Indonesia akan menjadi target pasar utama untuk memberikan pembiayaan ke Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga

Co-founder dan CEO Kapital Boost Erly Witoyo antusias dengan potensi Kapital Boost dalam membiayai UKM yang selama ini sulit mendapatkan pembiayaan. "Jadi Alhamdulillah, registrasi ini akan memberi kami kesempatan mempercepat bisnis kami dan menyalurkan pembiayaan yang lebih besar ke UKM di Indonesia," ujarnya.

Inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap regulasi, kata dia, bakal menjadi fokus utama perusahaan ke depannya. "Ini penting demi memastikan, kami dapat menawarkan layanan terbaik bagi semua stakeholder dari segi kemudahan penggunaan, keadilan dan transparansi," tutur Erly.

Direktur dan Head of Business Development Fachri Kardiman menambahkan, Kapital Boost bisa tumbuh lebih cepat ketika berkolaborasi. Maka, fintech syariah tersebut ingin terlibat dengan berbagai mitra termasuk perbankan, komunitas UKM, serta perusahaan teknologi. 

"Tujuannya agar dapat memberikan layanan terbaik kepada para pengguna," kata dia kepada Republika.co.id, Senin, (4/11). 

Melalui Kapital Boost, ia menjelaskan, UKM bisa mengajukan pembiayaan syariah hingga Rp 2 miliar. Selanjutnya pengajuan akan dikaji. Jika lolos uji analisa, pengajuan akan dibukakan kampanye pembiayaan dan ditawarkan ke pemberi dana baik dari lokal maupun internasional. 

Para pendana dari Indonesia bisa berkontribusi mulai dari Rp 1 juta. Perkiraan imbal hasil yang nantinya diberikan kepada para pendana setara 15 sampai 24 persen per tahun. Penggunaan akad sesuai syariah juga memastikan pembiayaan yang disalurkan secara etis ke semua pihak.

Co-founder Kapital Boost sekaligus Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya berharap, terdaftarnya Kapital Boost, bisa semakin mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia. Dirinya optimistis fintech syariah bakal semakin maju.

“Setelah terdaftar di OJK, besar harapan kami dapat berpartisipasi aktif mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Ronald. Ia menyatakan, ke depannya Kapital Boost berencana memperluas pasar di luar wilayah Jabodetabek.

Perlu diketahui, Kapital Boost didirikan pada 2015 dengan tujuan membantu UKM di Asia Tenggara supaya mendapatkan pembiayaan lebih mudah dan transparan. Platform tersebut juga mengatasi kurangnya alternatif produk syariah berimbal hasil menarik untuk para pendana global. 

Hingga kini Kapital Boost telah membantu menyalurkan pembiayaan dari pendana yang berasal lebih dari 20 negara. Pembiayaan disalurkan ke berbagai UKM di Indonesia, Malaysia, serta Singapura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement