Selasa 05 Nov 2019 18:08 WIB

Atalla Indonesia Luncurkan Kacamata Halal

Kacamata halal ini didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian.

Red: Fernan Rahadi
Halal
Halal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mulai tahun ini pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memiliki sertifikasi halal. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  

Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai 5 (lima) tahun setelah UU tersebut disahkan dan untuk selanjutnya Indonesia akan menuju kepada Industri Halal 2024.

Guna mendukung program pemerintah tersebut, PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal yang bergerak di bidang produksi kacamata memiliki inisiatif untuk memproduksi kacamata bersertifikasi halal. 

“Semenjak bulan Oktober 2019, perusahaan kami telah menerima sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.  Mengenai penerapan sertifikasi halal ini ada dua poin yang terpenting yaitu pertama ada pada bahan baku dan kedua pada aspek manajemennya yang terdiri dari tiga hal yaitu proses produksi, proses logistik dan proses distribusi, dimana di setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan itu sendiri," kata Direktur PT Atalla Indonesia, Wenjoko Sidharta, pada konferensi pers di sela acara peluncuran produk kacamata halal Atalla yang menggunakan slogan “Halal itu Baik” di Hotel Gran Melia, Selasa (5/11). 

Mengantongi sertifikat halal sejak 2 Oktober 2019 dengan nomor sertifikat: 00170098951019, kacamata halal Atalla ini didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian.  Kementerian menilai adanya sertifikasi halal ini akan dapat meningkatkan daya saing produk lantaran sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam.

"Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan," kata Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, menambahkan.

Jumlah pengguna kacamata di Indonesia masih kurang dari 10 persen dari total keseluruhan penduduk di Indonesia. Sedangkan kebutuhan kacamata dan lensa di Indonesia masih mengandalkan produk impor yang besarnya 95 persen. Dibandingkan dengan Negara tetangga atau negara lainnya seperti di Singapura dan Hong Kong yang pengguna kacamatanya telah lebih dari 60 persen, maka dapat dibayangkan betapa besarnya potensi dan pasar kacamata maupun lensa di Indonesia.

Melihat peluang yang sedemikian besar, Atalla kini telah mampu memproduksi kacamata dan lensa hingga 5.000 lusin atau 60 ribu kacamata dan lensa per harinya dan memiliki jumlah karyawan sekitar 500 orang. “Sebagai satu-satunya Industri Kacamata di Indonesia, PT Atalla Indonesia pernah beberapa kali hendak diakusisi oleh beberapa perusahaan asing. Namun kami selalu menolak dengan halus tawaran tersebut, karena kami bangga sebagai perusahaan dalam negeri.  Satu hal lagi, kami memiliki visi ingin menjadikan PT Atalla Indonesia sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan tehnologi 4.0, sehingga Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, tanpa adanya produk Impor”, kata Wenjoko menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement