Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggarap rancangan pengenaan denda kepada platform digital per konten negatif. Per konten negatif yang ditemukan, Kominfo menyebut denda akan mulai dari angka Rp100 jutahingga Rp500 juta.
Facebook group sendiri mengaku tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan denda tersebut. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, menyebut bahwa peraturan tersebut selaras dengan Facebook yang juga memiliki standar pengaturan konten.
Baca Juga: Dear Pengguna Facebook, Waspada! Datamu Diintai Loh Sama . . . .
"Secara keseluruhan, kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten. Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia," kata Ruben di Gedung Kominfo, Kamis (7/11/2019).
"Facebook punya standar komunitas. Itu adalah peraturan apa saja yang boleh ada di atas konten kami," tambahnya.
Adanya denda, disebut Ruben, tidak akan menjadi dinding penghalang kerja sama antara Facebook dan Kominfo. "Saya rasa nanti kita akan tetap bekerja sama dengan Kominfo di tahun 2020," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, mengatakan bahwa dengan adanya denda tersebut, platform digital berarti memiliki tanggung jawab terhadap konten mereka kepada negara secara perdata. Ia berharap bahwa Facebook group mampu mengelola konten dengan baik.
"Jangan sampai ada denda. Mau kita kan gunakan lebih baik. Tapi itu terserah Facebook dan WhatsApp. Bagi saya makin banyak dendanya, makin baik supaya taat," katanya di Gedung Kominfo, Kamis (7/11/2019).