Selasa 12 Nov 2019 17:05 WIB

Mengenal Dana Pensiun Syariah

Konsep dana pensiun syariah perlu dikenalkan secara masif kepada masyarakat luas

Red: Gita Amanda
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto: ist
Dana pensiun (ilustrasi).

EKBIS.CO, Dana pensiun syariah merupakan jenis industri yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi, dana pensiun syariah baru beroperasi setelah OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada akhir 2016. Saat ini tercatat sudah terdapat tiga pelaku industri dana pensiun syariah full fledged dan tiga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang mendapatkan pengesahan untuk menjual paket investasi syariah.

Keberadaan dana pensiun syariah ini sangat penting agar masyarakat luas yang ingin memiliki program pensiun syariah dapat terlayani dengan baik. Memiliki program pensiun syariah ini, penting karena tiga pertimbangan pokok, yaitu

Baca Juga

1. Seseorang yang sudah berhenti bekerja, tidak lantas berarti berhenti hidup. Artinya, seseorang yang sudah berhenti bekerja masih memiliki kebutuhan hidup. Oleh karena itu, memiliki program pensiun syariah akan membuat seseorang yang sudah berhenti bekerja tetap memiliki sumber penghasilan untuk biaya hidup.

2. Seseorang yang masih memiliki kemampuan untuk memenuhi biaya hidup akan relatif merasa lebih tenang dalam menjalani hidupnya. Seseorang akan terhindar dari perasaan rendah diri karena tidak bergantung pada orang lain. 

3. Jika semua orang hidup dengan tenang, akan lebih mudah untuk terciptanya harmoni sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan hidup yang nyaman dan relatif terjaga dari permasalahan sosial.

Selain itu, dalam konteks ekonomi makro, dengan semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam program pensiun syariah ini negara akan mendapatkan potensi sumber pendanaan pembangunan jangka panjang. Sebagai jenis industri yang relatif baru, konsep dana pensiun syariah perlu dikenalkan secara masif kepada masyarakat luas, agar masyarakat memahami seperti apa filosofi dana pensiun syariah.

Pemahaman ini penting sebagai langkah awal untuk membuat masyarakat memiliki ketertarikan terhadap program pensiun syariah.

Konsep dasar dana pensiun syariah

Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dana pensiun syariah merupakan implementasi dari ajaran Agama Islam untuk mengelola kekayaan pada masa berkelimpahan untuk digunakan pada masa kekurangan (Q.S Yusuf: 43-49), untuk memperhatikan apa yang sudah diperbuat untuk hari esok (Q.S Al Hasyr: 18), untuk mempergunakan sebaik-baiknya masa muda sebelum datangnya masa tua (Hadist Riwayat Hakim), dan norma-norma ajaran Islam lainnya.

Sebelum lebih jauh, satu hal penting yang perlu dipahami oleh publik adalah pengaturan mengenai dana pensiun syariah didesain sebagai pengembangan dari konsep dana pensiun yang sudah dikenal melalui Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Di dalam UU ini, dana pensiun didefinisikan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dalam konteks ini, desain kegiatan operasional dana pensiun syariah tidak berbeda dengan kegiatan operasional dana pensiun konvensional pada umumnya. Di mana, dana pensiun syariah mengelola dan menjalankan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dana pensiun konvensional.

Adapun perbedaan antara dana pensiun konvensional dengan dana pensiun syariah, secara garis besar terdapat tiga hal pokok. Pertama, dana pensiun syariah menggunakan akad yang sesuai dengan jenis kegiatan di dana pensiun. Penggunaan akad ini memperjelas hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan akad, sehingga operasionalisasi dana pensiun syariah tidak hanya legitimate secara regulasi, tetapi juga memiliki landasan kuat secara syariah.

Sebagai contoh, akad-akad yang sudah mendapatkan otorisasi DSN MUI sebagaimana termuat di dalam Fatwa DSN MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 diantaranya adalah:1) akad hibah bi syarth terkait kegiatan pemberian dana dari pemberi kerja kepada peserta program pensiun syariah, 2) akad wakalah bil ujrah antara peserta dengan pengelola DPLK terkait kegiatan pengelolaan dana, 3) akad ijarah terkait kegiatan penggunaan jasa aktuaris, akuntan publik dan bank kustodian oleh Dana Pensiun Syariah.

Kedua, Dana pensiun syariah hanya diperkenankan untuk melakukan investasi di instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya, dalam konteks investasi di pasar modal, dana pensiun syariah hanya diperkenankan untuk memiliki saham yang tercatat di dalam Daftar Efek Syariah. Contoh lain, dana pensiun syariah tidak diperkenankan menempatkan dananya pada deposito di perbankan konvensional. Instrumen investasi ini sangat penting untuk menjamin dana pensiun syariah terhindar dari dana-dana yang tidak jelas status kehalalannya.

Ketiga, dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketentuan ini dimuat dalam pasal 21 POJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Sesuai dengan pasal tersebut, setiap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang DPS yang memiliki tugas untuk mengawasi operasionalisasi dana pensiun syariah agar tidak melanggar prinsip syariah.

Kedudukan DPS ini sangat penting sebagai instrumen kelembagaan untuk menjaga penyelenggaraan program pensiun syariah tidak melanggar prinsip syariah. Tidak sembarang orang dapat menjadi DPS. Paling tidak, seorang calon DPS harus mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI dan lulus fit and proper test di OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement