Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah pengendara ojek online (ojol) yang ada saat ini. Inisiatif tersebut muncul lantaran jumlah pengendara ojol yang semakin banyak tidak diimbangi dengan pertumbuhan jumlah penumpang.
"Dengan semakin banyaknya sepeda motor, mungkin nanti ada penurunan pendapatan, kemudian order-nya juga akan berkurang, kami ingin menjaga kelangsungan dari proses bisnis ini," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, Rabu (13/11/2019).
Menyoroti hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyetujui inisiatif Kemenhub tersebut. Senada dengan ucapan Budi, Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan bahwa jumlah driver sudah tidak sebanding dengan jumlah penumpang.
Baca Juga: Dipakai Pelaku Bom Bunuh Diri, Kok Atribut Ojol Dijual Bebas?
Ia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah driver yang ideal untuk beroperasi. Namun, ia membenarkan bahwa jumlah driver memang terus bertambah.
"Kami tidak bisa menghitung jumlah idealnya karena ada ketimpangan penumpang tidak bertambah, tapi driver terus bertambah," katanya di Kantor Garda, Rabu (13/11/2019).
Pertumbuhan ojol yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan jumlah penumpang tentunya akan meningkatkan persaingan sesama ojol. Yang dikhawatirkan oleh Igun adalah pengendara ojol menjadi putus asa, lantas bertindak menyalahi hukum demi mencari nafkah.
"Dengan itu ada oknum-oknum yang melakukan jalan pintas seperti aksi krimanal karena kebutuhan mereka kurang terpenuhi karena pendapatan turun," ujarnya.
Baca Juga: Duar!! Ada Ledakan Bom di Polrestabes Medan, Pelaku Diduga Pakai Jaket Ojol
Ia mengkhawatirkan angka kriminalitas yang dilakukan oknum ojol bisa meningkat jika pembatasan jumlah pengendara tidak segera dilakukan. Ini juga menyangkut jumlah pengendara di kota-kota besar, seperti Jakarta yang sudah semakin padat.
"Kami setuju akan pembatasan karena sekarang sudah sangat padat, terutama di kota-kota besar, agar aplikasi tidak merekrut secara masif," pungkasnya.