Kamis 14 Nov 2019 03:13 WIB

Kelayakan dan Kesiapan KEK Halal Pertama Belum Diterima

Penetapan KEK Barsela belum melalui perencanaan yang matang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto menuturkan, pihaknya sudah menerima surat izin permohonan pengajuan KEK Barsela (Barat dan Selatan) di Aceh dari Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI). Hanya saja, pihaknya belum dapat melakukan tahapan berikutnya karena masih ada kekurangan. 

Enoh menjelaskan, surat pengajuan dari ISMI sebenarnya sudah diterima Dewan Nasional KEK sejak 21 Oktober. Surat tersebut lantas langsung dibalas pada 25 Oktober. "Hanya saja, pengusulnya belum jelas," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/11). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK, pembentukan KEK yang diusulkan ke Dewan Nasional bisa berasal dari tiga sumber. Yakni, badan usaha, pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi. Menurut pernyataan Enoh, surat pengajuan yang datang ke pihaknya tidak berasal dari tiga kelompok tersebut. 

Di sisi lain, Enoh menambahkan, pengajuan penetapan KEK Barsela belum melalui perencanaan yang matang. Oleh karena itu, Dewan Nasional KEK belum dapat memastikan apakah usulan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan penilaian atau tidak.

"Harusnya, usulan tersebut sebelum disampaikan ke Dewan Nasional KEK, dievaluasi terlebih dahulu rencana bisnisnya, kelayakan serta kesiapan," katanya. 

Dalam PP Nomor 2 Tahun 2011, tertulis bahwa usulan lokasi KEK harus memenuhi empat kriteria. Pertama, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Kedua, ada dukungan dari pemerintah provinsi dan/ atau pemerintah kabupaten/ kota bersangkutan. 

Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan. Terakhir, memiliki batasan jelas. 

Kriteria umum tersebut membutuhkan ketentuan lebih detail, tergantung pada pengusul. "Seluruhnya sudah tertuang dalam PP 2/2011 itu, sehingga bisa diikuti para pengusul," ucap Enoh. 

Apabila sudah memenuhi kriteria dan dokumen yang dibutuhkan, Enoh menjelaskan, Dewan Nasional KEK baru dapat melakukan kajian terhadap usulan. Waktu yang dibutuhkan adalah maksimal 45 hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. Kajian tersebut meliputi pemenuhan kriteria lokasi KEK dan kebenaran serta kelayakan isi dokumen yang dipercayakan. 

Jika sudah disetujui Dewan Nasional KEK, Enoh menuturkan, pihaknya baru mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. Pengajuan dilakukan bersamaan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, ISMI menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa (12/11). Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan KEK Barsela yang dikabarkan akan menjadi KEK halal pertama di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement