Sabtu 16 Nov 2019 04:35 WIB

Keputusan Wisata Eksklusif Komodo Baru Mulai Dibahas 2020

Sepanjang 2018, nilai PNBP dari TN Komodo mencapai Rp 33 miliar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Dua ekor Komodo (Veranus Komodoensis) berkeliaran di Pulau Komodo,Kabupaten Manggarai Barat, NTT Minggu (22/9/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Dua ekor Komodo (Veranus Komodoensis) berkeliaran di Pulau Komodo,Kabupaten Manggarai Barat, NTT Minggu (22/9/2019).

EKBIS.CO, LABUAN BAJO -- Kepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina Sukarsono menuturkan, rencana penentuan Pulau Komodo sebagai destinasi pariwisata eksklusif baru dapat dipastikan pada 2021 atau 2022. Sebab, masih dibutuhkan diskusi lebih lanjut bersama tim terpadu yang sudah dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu. 

Shana menjelaskan, rencana penerapan Pulau Komodo sebagai wisata eksklusif masih berupa usulan dalam rapat bersama sejumlah kementerian. Rencana itu juga dikenal dengan konsep membership. "Konsep ini secara jelas baru akan dibahas per Januari 2020," ujarnya dalam acara media gathering di Labuan Bajo, NTT, Jumat (15/11). 

Pembahasan tersebut membutuhkan waktu beberapa bulan mengingat banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Oleh karena itu, Shana memperkirakan, rumusan baru bisa diselesaikan pada akhir 2020. 

Dalam rapat di tingkat pemerintahan terakhir, Shana menjelaskan, konsep eksklusif direncanakan hanya akan diterapkan di Pulau Komodo. Wisatawan asing yang ingin masuk ke sana harus membayar 1.000 dolar AS atau lebih dari Rp 14 juta untuk membership. Sedangkan, jumlah wisatawan domestik masih belum diusulkan besarannya.

Pulau lain seperti Pulau Rinca tidak akan dikenakan konsep membership, sehingga masih terbuka untuk masyarakat umum. Tapi, Shana mengatakan, pihaknya juga belum menentukan definisi eksklusif yang akan diterapkan karena masih harus dibahas lagi bersama Tim Terpadu awal 2020. 

Per hari ini, Shana mengatakan, tiket wisatawan nusantara yang ingin menjelajahi TN Komodo sebesar Rp 75 ribu per hari. Sedangkan, wisatawan mancanegara mencapai Rp 250 ribu per hari. "Itu setelah direkap, terdiri dari tiket ranger dan sebagainya," ucapnya. 

Shana menekankan, tujuan pembahasan tersebut bukan sekadar menentukan besaran tiket melainkan pembagian pengelolaan bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Isu utamanya adalah distribusi pendapatan antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan. 

Selama ini, Shana menambahkan, pemasukan dari kunjungan wisata ke Pulau Komodo masuk ke pemerintah pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, daerah tersebut termasuk dalam bagian kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo yang wajib menyetorkan PNBP. 

Sepanjang 2018, nilai PNBP dari TN Komodo mencapai Rp 33 miliar dan semuanya langsung disalurkan ke pemerintah pusat. Besaran PNBP tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan pengelolaan kawasan TN Komodo yang pada 2018 menyentuh angka Rp 129 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement