Jumat 15 Nov 2019 12:35 WIB

Belum Ada Kesepakatan Terkait Revisi PP 109/2012

Proses revisi PP 109/2012 wajib melibatkan berbagai kementerian.

Red: Budi Raharjo
Petani menjemur tembakau rajangan di lapangan lembah Gunung Sindoro-Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petani menjemur tembakau rajangan di lapangan lembah Gunung Sindoro-Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan tidak ada kesepakatan apapun terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo menilai pengendalian konsumsi rokok saat ini sudah bagus, apalagi didukung oleh kenaikan tarif cukai yang signifikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilainya sudah cukup. “Itu sama Presiden (persetujuannya),” kata dia di Jakarta, Jumat (15/11).

Sunaryo mengakui, untuk menyusun PMK 152 Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya luar biasa. Aturan ini dinilai sebagai bentuk pengendalian yang nyata. Melalui beleid tersebut, tarif cukai rokok golongan I naik di atas 50 persen.

Dia menegaskan belum ada kesepakatan apapun terkait wacana revisi PP 109/2012. Proses revisi PP 109/2012 juga wajib melibatkan berbagai kementerian. Di antara kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya kementerian koordinator dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).   

Sebelumnya, sejumlah asosiasi industri tembakau yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) kompak menyampaikan penolakannya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Alasannya, revisi hanya akan mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah mempekerjakan jutaan orang dari hulu ke hilir.

“Kami akan segera menyurati Bapak Presiden untuk menyuarakan dan menjelaskan penolakan kami atas usulan revisi PP 109/2012. Kami harap beliau dapat mempertimbangkan dan merumuskan keputusan yang tepat,” jelas Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti.

Moefti meyakini Presiden dan kabinet barunya dapat mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pelaku IHT yang memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian negara. Dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi ditambah rencana revisi PP 109/2012, Industri Hasil Tembakau akan semakin terpuruk.

Dampak negatifnya tidak hanya dialami oleh industri, namun juga ke perekonomian negara. Pada IHT, mata pencahariaan, seperti petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, pekerja serta pemilik toko ritel, akan terancam hilang. Pabrikan rokok pun terkena imbasnya. Dari jumlah pabrik sebanyak 4.000-an pada 2007 silam, kini pabrikan yang tersisa hanya 700-an.

Tekanan pada industri diperkirakan akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat. Mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih; para tenaga kerja pabrikan; hingga pekerja dan pemilik toko ritel; serta lini usaha lain yang terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement