Senin 09 Oct 2023 14:30 WIB

Ada UU Kesehatan, DPR Harap Industri Hasil Tembakau Jangan Dipersulit

Menurutnya zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif.

Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, SH mengingatkan, zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"IHT itu industri yang legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Menurut Yahya, pemerintah semestinya dapat mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang digodok pemerintah diharapkan jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.

"Dan akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.

Sebagai informasi, pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan, pemerintah mulai menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.

Kementerian Kesehatan berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Adapun diketahui, draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari pasal 435 hingga pasal 460.

Ketentuan-ketentuan, menurutnya tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Yahya mengatakan, dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Hal ini dapat dilihat dari aspek standarisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik, pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik, Kawasan Tanpa Rokok, serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement