EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa. Pemerintah Pusat, kata dia, akan membekukan penyaluran dana desa hanya di desa yang bermasalah.
"Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya.
Astera lebih lanjut menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa. Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019. Astera menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat pekan ketiga Juni. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.