Rabu 20 Nov 2019 15:25 WIB

RS Wajib Miliki Sistem Antrean Online

BPJS Kesehatan dan Persi sepakat RS wajib miliki sistem antrean online

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
BPJS Kesehatan dan Persi Sepakat RS Wajib Miliki Sistem Antrean Online. (FOTO: M Risyal Hidayat)
BPJS Kesehatan dan Persi Sepakat RS Wajib Miliki Sistem Antrean Online. (FOTO: M Risyal Hidayat)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Adapun komitmen yang dilakukan ialah seluruh anggota rumah sakit Persi diharapkan untuk memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan.

Awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrean elektronik. Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7%) antrean online. Tahun ini sudah 1.282 rumah sakit (58%) yang memiliki sistem antrean online.

Baca Juga: Sidak RS di Lampung, Jokowi Dapat Laporan Peserta BPJS Ditarik Duit!

"Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Komitmen kedua, lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

"Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di bulan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73%) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan Persi jumlah ini bisa meningkat secara signifikan," ucap Fachmi.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama Persi adalah pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali.

"BPJS Kesehatan dan Persi juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah," kata Fachmi.

Sementara itu, Ketua Umum Persi Pusat, Kuntjoro Adi Purjanto, mengatakan, Persi mengharapkan BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama yang lebih terkoordinasi dengan badan dan lembaga penjamin lainnya.

"Ini supaya lebih memudahkan rumah sakit untuk fokus memberikan layanan kepada pasien tanpa banyak tersita perhatiannya ke soal terkait administrasi penjaminan. Di sisi lain, kami juga berharap BPJS Kesehatan mengembangkan upaya yang membantu agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar," ujar Kuntjoro.

Ia mengatakan, wujud dukungan BPJS Kesehatan yang dimaksud dapat berupa proses verifikasi yang dijalankan secara efektif dan efisien, termasuk dalam hal verifikasi kepesertaan, agar tidak menambah waktu antrean.

"Lebih jauh lagi, kami berharap BPJS Kesehatan juga dapat membantu rumah sakit meminimalisasi risiko ketika ada peserta yang kurang mengikuti prosedur seharusnya. Dengan demikian, terwujud pelayanan yang memenuhi standar medis dan dirasakan nyaman sekaligus aman dari risiko finansial dan legal," tutup Kuntjoro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement