EKBIS.CO, JAKARTA — Proteksi di sektor kelautan menjadi penting di Indonesia. Perairan yang mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia menjadi lalu lintas kapal untuk mengangkut logistik.
"Untuk itu, asuransi di sektor kelautan menjadi hal utama,” kata Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo Edie Rizliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/11).
Asuransi Jasindo, kata Edie, merespons kebutuhan sektor kelautan dengan memberikan layanan melalui produk-produk yang tepat sehingga menjamin kemungkinan bahaya atau risiko yang timbul di laut.
“Perlindungan ini diberikan dalam beberapa produk asuransi yaitu Marine Hull & Machinery (asuransi rangka kapal), Marine Cargo (asuransi pengangkutan) dan Marine Liability (asuransi tanggung gugat berhubungan dengan risiko laut),” ujar Edie.
Selain itu, secara umum berbagai risiko di laut tidak hanya dijamin dalam bentuk asuransi atas kapal atau barang namun juga pihak yang terlibat seperti awak kapal, penumpang, serta pihak ketiga.
Produk asuransi di sektor kelautan ini menjadi salah satu produk unggulan di Asuransi Jasindo. Hal ini terbukti asuransi di sektor kelautan memiliki produksi yang cukup tinggi dibandingkan asuransi umum lain.
“Asuransi Jasindo selalu masuk dalam tiga besar asuransi umum dengan pencapaian gross premi yang tertinggi di Indonesia. Secara spesifik pencapaian ini turut mendukung pencapaian hasil underwriting atau laba perusahaan,” kata Edie.
Sejak awal 2019, Asuransi Jasindo telah melakukan transformasi bisnis, salah satunya dengan memperluas pasar asuransi. Beberapa potensi pasar yang jarang dibidik, menjadi peluang baru bagi Asuransi Jasindo.
Terkait sektor kelautan ini, Edie juga berharap Asuransi Jasindo di tahun depan juga menyasar perusahaan perkapalan baik pemilik kapal, operator termasuk galangan kapal serta otoritas pelabuhan, terutama di daerah Kalimantan dan Indonesia bagian timur.
“Tujuan adanya asuransi ini, kami ingin menimbulkan peace of mind bagi pihak-pihak yang membeli asuransi tersebut atas objek yang dipertanggungkan termasuk dengan teknis penggunaannya,” kata Edie.